Tingkatkan pelayanan wajib pajak selama masa pandemi covid-19, UPPD Samsat Martapura mengadakan layanan khusus agar tak mengantre dan berdesakan.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Pelayanan khusus tersebut, sudah beroperasi selama tiga bulan. Tepat berada, di belakang Kantor Samsat Martapura.
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, pelayanan bertujuan agar tak banyak yang mengantre dan berdesakan guna memutus mata rantai sesuai protokol kesehatan.
“Layanan khusus ini, digunakan untuk pembayaran pajak tahunan yang tidak terkena denda,” ujar Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, petugasnya akan mengarahkan bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak. Terkait persyaratan, dengan membawa STNK dan notes pajak asli.
“Layanan khusus, merupakan layanan unggulan dari Mobil Samsat Keliling (Samkel). Namun, mobil samkel dialih fungsikan sementara,” ucapnya.
Kata dia, layanan khusus ini sebagai sarana untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai covid-19. (HAR/YKW)