Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tingkatkan Kapasitas Penegak Hukum, Kadis P3A Optimis KDRT Bisa Dicegah

Avatar
384
×

Tingkatkan Kapasitas Penegak Hukum, Kadis P3A Optimis KDRT Bisa Dicegah

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemprov Kalsel Hj. Husnul Fatimah optimis dapat melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (APH) di Kalsel.

Itu disampaikannya usai kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan korban KDRT dan TPPO di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Rabu (11/9/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum dalam menangani dan memberikan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dan TPPO, melalui ini insyaalah bisa terwujud,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kemudian Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT dan TPPO.

“Dampak kekerasan yang kompleks tentunya memerlukan penanganan yang kompleks untuk memulihkan korban, dan pendampingan korban KDRT adalah penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban,” tuturnya.

Permasalahan KDRT dan TPPO di Indonesia, ujarnya, merupakan masalah global, terkait hak asasi manusia (HAM) dan ketimpangan gender.

“Jadi, kasus-kasus yang muncul belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada, di mana kasus KDRT dan TPPO di Indonesia jumlahnya semakin meningkat,” jelasnya.

Sebab itu, banyak korban KDRT atau TPPO tidak tertangani, ini dikarenakan ketidaktahuan mereka dan bagaimana upaya untuk mengadukan peristiwa yang menimpa terhadap korban tersebut.

“Berkenaan dengan hak-hak korban tersebut di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk lembaga layanan penanganan kekerasan perempuan dan anak yakni, P2TP2A dan sebagian juga sudah mulai memproses sebagai UPT DPPA,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan untuk menerima kasus kekerasan perempuan dan anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai pelayanan yang dibutuhkan korban dan mendapat rasa keadilan dalam penegakan proses hukumnya.

“Kami mengharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas APH yang akan menjadi kelompok sasaran agar dapat menjalankan tugas untuk melindungi perempuan korban,” pungkasnya. (ags/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh