MARTAPURA, koranbanjar.net – Guna meningkatkan pelayanan pedagang dan pengunjung, serta pendapatn asli daerah (PAD). PD Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) berencana melakukan penyesuaian tarif sewa bagi para pedagang pasar.
Direktur Umum (Dirut) PD PBB Rusdiansyah mengatakan, harga sewa sebelumnya yakni Rp 1.000 rupiah merupakan harga sewa yang cukup lama, sehingga perlu diperbaharui menjadi Rp 2.000 rupiah perhari.
“Penyesuaian ini untuk meningkatkan pelayanan fasilitas pasar, dan untuk pendapatan daerah,” ujar Rusdiansyah kepada koranbanjar.net, Selasa (5/11/2019).
Selain itu, ia menjelaskan, biaya balik nama tempat usaha diturunkan 75 persen dari tarif sebelumnya. Hal ini agar memudahkan para pedagang melakukan balik nama toko atau kios.
“Hal ini dilakukan agar ke depan urusan balik nama akan dipermudah, sehingga yang menguasai kios, lapak, dan lain-lain benar-benar berprofesi pedagang,” Tutupnya.
Penyesuaian tersebut, lanjut Rusdiansyah, terhitung sejak 1 Januari 2020 terhadap tarif jasa pelayanan fasilitas pasar (TJPFP) yakni sewa toko, kios, bak, meja, warung, dan los.
Untuk itu, Dirut PD PBB Rusdiansyah mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi secara terbuka kepada para pedagang toko, kios, bak, meja, warung maupun los dan PKL di seluruh pasar milik Pemerintah Kabupaten Banjar yang dikelola PD PBB. (dra)