Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau penggunaan dan penjualan obat sirup disetop untuk sementara waktu. Hal tersebut dikarenakan menyusul temuan 206 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam hal ini, Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar turut meminta kepada jajaranya, untuk mengedukasi masyarakat terkait hal itu.
“Atas imbauan Kemenkes tersebut, saya perintahkan seluruh jajaran Polres Kotabaru khususnya Bhabinkamtibmas untuk mengedukasi masyarakat terkait hal itu, agar tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara ini yang bertujuan untuk menyelamatkan anak-anak dari gagal ginjal akut,” ujar Gafur, Sabtu (22/10/2022).
Sambungnya, berbagai upaya edukasi bakal dilakukan pihaknya, mulai dari pemasangan pamflet, penyebaran buku edukasi hingga menggunakan meme.
“Caranya dengan pemasangan pamflet, penyebaran buku edukasi bahaya obat-obat yang dilarang BPOM. Dan memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat,” tandasnya.
Adapun BPOM telah menarik peredaran lima merek seperti, Paracetamol sirup, diantaranya Termorex sirup (obat demam), Flurin SMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup ( obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam) dan Unibebi demam drops yang juga merupakan obat demam.
“Kita mengimbau faskes untuk tidak menjual jenis obat yang dilarang pemerintah tersebut. Seperti apotik, klinik rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” imbuhnya.
Dalam imbauan tersebut, sebanyak 108 Bhabinkamtibmas akan dikerahkan untuk melakukan edukasi dengan harapan, anak-anak di Kabupaten Kotabaru bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.
(cah/slv)