Tindak Lanjut Aksi Damai Mahasiwa, DPRD HST Kawal Pemberantasan Judi di Aruh Adat

Sejumlah Mahasiswa melakukan audiensi dengan wakil rakyat di gedung DPRD Terkaijt judi di aruh adat (foto : M.Ramli/koranbanjar.net)

Aksi damai yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Barabai menuntut perjudian berkedok Aruh Adat di Hulu Sungai Tengah, mendapat respon baik dari DPRD Hulu Sungai Tengah, DPRD tetap pada komitmen untuk mengawal pemberantasan judi di Aruh Adat.

HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net DPRD Kabupaten Hulu sungai Tengah menegaskan, pihaknya tetap komitmen mengawal pemberantasan perjudian berkedok arah adat di desa Murung B Kecamatan Hantakan.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya peraturan daerah nomor 4 tahun 2016, yang dibuat DPRD Kabupaten Hulu sungai Tengah, tentang penyelenggaraan aruh adat dan perlindungan kearifan lokal.

Anggota DPRD Hulu sungai Tengah Tajudin menyatakan, Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD, dimana sebelumnya DPRD bersama pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, telah melakukan pertemuan dengan 45 kepala balai dan tokoh-tokoh adat yang ada di Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, dan juga Kecamatan Hantakan.

“Dari itulah Perda nomor 4 tahun 2016 lahir dengan latar belakang pemurnian pelaksanaan aruh aruh adat tanpa adanya judi yang melibatkan dan dimanfaatkan pihak luar”, ujarnya saat audiensi dengan para mahasiswa yang melakukan aksi damai, Kamis (1/9/2022) pagi.

Sementara itu Yazid Fahmi anggota dewan yang lain mengatakan sepakat untuk bersama-sama mengawal, dan menuntut pihak kepolisian menegakkan hukum negara.

Audiensi dengan mahasiswa tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa bersama-sama mengawal agar aruh adat di desa Murung B Kecamatan Hantakan bersih dari praktek perjudian.

(mdr/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *