Penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu semakin marak. Kini, tiga tersangka dalam satu hari berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di depan Lapangan Basket Rebatig Banjarbaru, Senin (21/6/2021).
Menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak sekitar pukul 18.00 Wita dan melakukan penangkapan terhadap dua orang Tulloh (25) dan Safrozi (34).
Keduanya merupakan warga Desa Pekauman, Martapura Timur Kabupaten Banjar.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0.27 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Rabu (23/6/2021).
Tak sampai disitu, petugas kembali mengamankan Syaupi (38) di kontrakannya di Desa Mekar Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Syaupi diamankan dari hasil pengembangan dua tersangka di Lapangan Basket Rebatik Banjarbaru.
“Dari tangan tersangka ini ditemukan 19 paket sabu dengan berat kotor 9.69 gram, juga ada 8 butir zinet serta ala hisap sabu. Mereka semua sudah dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk dua tersangka Tulloh dan Safrozi dikenakan Pasal 132 Ayat 1 SUB Pasal 114 Ayat 1 SUB Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Syaupi, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 SUB Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP. (maf/ykw)