Dari 18 Rukun Tetangga (RT) yang terdapat di wilayah Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel masuk kategori zona merah COVID-19. Karena itu, Lurah Ulu Benteng mengingatkan warganya agar dapat mematuhi PPKM Mikro yang diberlakukan pemerintah daerah setempat.
BATOLA, koranbanjar.net – Lurah Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Ali Akbar mengatakan kepada Koranbanjar.net pada Minggu (18/07/2021), tujuan PPKM Mikro tentunya bertujuan memberikan edukasi untuk hidup sehat kepada masyarakay, agar selalu memakai masker, membasuh tangan, menghindari kerumunan, mengurangi berpergian serta menjaga jarak.
“Harapan saya, kita sama-sama bisa mumutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di kelurahan ini, agar kita bisa kembali hidup normal seperti sediakala,” ucapnya.
Ali Akbar juga mengakui, Kelurahan Ulu Benteng secara umum masuk zona merah, namun hanya terdapat pada tiga rukun tetangga (RT). “Dari 18 RT, tiga RT di antaranya masuk zona merah,” katanya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pihak berwenang telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Marabahan, Kabupaten Batola mulai Sabtu, 17 hingga 20 Juli 2021. Namun tidak menutup kemungkinan, PPKM Mikro akan berlanjut, tergantung kondisi daerah.
Wilayah yang menerapkan PPKM Mikro antara lain diberlakukan di sejumlah titik Kelurahan Ulu Benteng dan Kelurahan Marabahan.
Kegiatan PPKM ini diharapkan dapat membatasi kegiatan masyarakat di luar yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terutama di wilayah Kecamatan Marabahan. Petugas menekankan agar masyarakat dapat memathui prokes (Protokol Kesehatan) yaitu, 5 M = Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Berpergian.
Pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro ini dilakukan dengan mendirikan posko yang dijaga tim gabungan meliputi, TNI, Polri, Satpol PP, ASN Kelurahan dan 6 orang anggota relawan dari warga setempat.(mj-39/sir)