Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Senin (14/6/2021).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tiga buah Raperda yang telah disetujui diantaranya, RPJMD 2021-2026, Raperda Bantuan Hukum, dan Raperda Retribusi Lahan Pemakaman.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan, terkait RPJMD 2021-2026 yang nantinya akan diselesaikan, maka jelas untuk arah pembangunan.
“Mudahan apabila ini selesai RPJMD jelas arah pembangunan, arah kebijakan untuk pembangunan Banjarbaru,” ujarnya.
Kedua, bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Bertujuan, agar semua masyarakat memiliki kepastian hukum apabila ada yang tersangkut masalah hukum sehingga pemerintah dapat membantunya.
“Ketiga, masalah retribusi lahan pemakaman. Ini untuk kemudahan Pemda memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, terkait pemakaman di Banjarbaru,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyosialisasikan perda ini melalui SKPD terkait. Serta, sosialisasi dari LPM, RT/RW, kelurahan dan kecamatan. “Ini akan dilakukan secara rutin,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah menambahkan, rapat paripurna yang digelar cukup panjang ini diharapkan mendapatkan hasil yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Selaku wakil rakyat, hal ini dapat disosialisasikan ke masyarakat. Kami juga akan tetap mengawasi raperda ini, kalau bagus akan dipertahankan,” tutupnya. (maf/ykw)