Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar di Ruang Paripurna, Pemerintah Kota Banjarbaru sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (9/1/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tiga raperda itu yakni, Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Pengelolaan Sampah.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah pun mengatakan, setelah penyampaian raperda itu akan segera dibahas serta menyusunnya.
“Target tiga bulan akan selesai tiga raperda itu,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, raperda yang disampaikan itu akan dampak positif bagi masyarakat.
“Raperda Penyelenggaraan Pertanian diharapkan dapat meningkatkan sektor perekonomian serta menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
Untuk Raperda Pajak dan Retribusi sendiri, diwajibkan bagi setiap daerah membuat produk hukum (Perda) yang mengatur pajak maupun retribusi dalam satu wadah.
“Raperda Pengelolaan Sampah tertera jelas peranan Pemko, masyarakat maupun pelaku usaha terhadap pengelolaan sampah berwawasan lingkungan,” ungkapnya. (maf/dya).