Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Tiga Pembunuh Muzakkir di Banjarmasin Berhasil Dibekuk!

Avatar
2946
×

Tiga Pembunuh Muzakkir di Banjarmasin Berhasil Dibekuk!

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pembunuhan di Banjarmasin berhasil dibekuk polisi. (foto: ist)
Tiga pelaku pembunuhan di Banjarmasin berhasil dibekuk polisi. (foto: ist)

Masih ingat dengan korban Ahmad Muzakkir yang tergeletak berlumuran darah di Jalan Gang Serumpun RT 57 Banjarmasin Barat, pada Kamis (6/10/2021) dini hari lalu, ternyata dia dibunuh. Kini para pelaku pembunuhan yang berjumlah 4 orang berhasil dibekuk Tim Gabungan Polda Kalsel.  

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tim gabungan melibatkan Resmob Polda Kalsel, Timsus dan Jatanras Polresta Banjarmasin, dipimpin Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting. Tim membekuk para pelaku di lokasi berbeda dan waktu berbeda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologis penangkapan, pertama, polisi menangkap Andri Aprianto 18 tahun, warga Sungai Bilu Laut RT 01 Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin Timur, Senin (11/10/2021) malam. Kemudian, Ervan Erlangga (21) warga Pematang Panjang Km 01 Kompleks Dinar Mas 3 Blok C Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar serta Hidayatullah (24) warga Jalan Sakapermai Gang Irham RT 09 Banjarmasin Barat. Keduanya dibekuk Selasa (12/10/2021) dini hari tadi.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman mengungkapkan, antara pelaku dan korban saling kenal. Motif pembunuhan dipicu perbuatan korban yang mengganggu istri pelaku, Andri alias Aan.

“Sebelum kejadian isteri pelaku Aan dihalangi dan diganggu korban saat melintas di TKP, pelaku tak terima dan melakukan penganiayaan bersama dengan dua rekannya. Peran mereka sama-sama menusuk, tetapi dari 4 mata luka itu Aan dua tusukan melayangkan senjata tajam,” terang Faizal pagi ini.

Barang bukti tindak pembunuhgan yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (foto : istimewa)
Barang bukti tindak pembunuhgan yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (foto : istimewa)

Selain senjata tajam diamankan polisi juga mengamankan dua buah sepeda motor ke Polsek Banjarmasin Barat, milik para pelaku.

Ketiga pelaku terancam pasal berlapis oleh penyidik. “Selain pasal 338 KUHP kami jerat mereka dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,” tegasnya.

Diketahui kasus ini menghebohkan warga Gang Serumpun, pada Kamis (7/10/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.

Ada empat mata luka bersarang ditubuh korban, yakni dua didada dan dipinggang. Korban setelah dianiaya mencari pertolongan ke  rumah salah satu warga di sana.

Oleh warga dia langsung dievakuasi ke RS dr Soeharsono Banjarmasin untuk diminta pertolongan medis. Namun nyawanya tak tertolong.

Lima hari menyelidiki polisi sempat mengalami kebuntuan karena minimnya saksi saat kejadian.

Upaya lain termasuk memeriksa sendal yang didapatkan dari TKP menggunakan bantuan anjing pelacak kepada beberapa orang pemuda yang diperiksa, tak membuahkan hasil.

Berkat kerja keras dan koordinasi tim gabungan, akhirnya kasus ini berhasil diungkap.(koranbanjar.net)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh