Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Batola

Tidak Turun Kerja Selama 30 Hari, Anggota Polres Batola Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Avatar
290
×

Tidak Turun Kerja Selama 30 Hari, Anggota Polres Batola Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri, Senin (13/1/2025) di lapangan Mapolres setempat dilakukan dengan pencoretan foto yang bersangkutan. (Foto : Humas Polres Batola).

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastia pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri, Senin (13/1/2025) di lapangan Mapolres setempat.

BATOLA,koranbanjar.net – proses PTDH sendiri tidak dihadiri yang bersangkutan. Hanya dibawakan fotonya oleh Banit Provost Si Propam Polres Barito Kuala.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PTDH dilakukan kepada inisial Bripka AH yang menjabat Banit 2 Bin Polmas Sat Binmas Polres Barito Kuala.

“Pemberhentian tidak dengan hormat Bripka AH berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, No : Kep/287/XII/2024, Tanggal 19 Desember 2024,” ujar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum.

Terhitung mulai tanggal 20 Desember 2024, Bripka AH telah dikeluarkan dari dinas Kepolisian, PTDH tersebut telah melalui proses tahapan sidang KKEP.

“Yang bersangkutan tidak masuk dinas di kesatuan Polres Barito Kuala selama 30 hari secara berturut-turut, sehingga tidak layak lagi sebagai anggota Polri,” jelas Marum.

Lanjut Marum, Bripka AH diputuskan dalam sidang KKEP Melanggar pasal 114 Ayat (1) PPRI No. 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Jo Pasal (5) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik profesi dan Komisi kode etik Polri kata Kapolres.

“PTDH dilakukan dengan pencoretan tanda silang pada foto Bripka AH sebagai simbol atau tanda bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dari dinas Polri, Polres Batola,” ujar Marum.

Upacara dihadiri Waka Polres Batola Kompol Letjon Simanjorang, S.H, Para Pejabat utama (PJU) Polres Batola, para Kapolsek Jajaran dan personil polri dan ASN Polres Batola dan personil Polsek Jajaran

Marum menambahkan pihaknya bahkan telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pembinaan. Memberikan arahan nasihat-nasihat dan membujuk Bripka AH dan melalui pendekatan ke pihak keluarga untuk memotivasi memberi semangat. Namun yang bersangkutan tetap tidak mau turun dinas sehingga langkah ini terpaksa diambil untuk memberikan kepastian hukum.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Kuala dalam pembinaan dan penegakan peraturan personel Polri. Menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel polri begitupun sebaliknya pemberian reward dilakukan terhadap personil yang berprestasi,” tutup Marum.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh