Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tidak Kapok! Residivis Narkoba Ini Kembali Tertangkap, Simpan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan

Avatar
1112
×

Tidak Kapok! Residivis Narkoba Ini Kembali Tertangkap, Simpan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan

Sebarkan artikel ini
Pelaku TR alias Upik (36) Warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong. (foto : Humas Polres Tabalong)
Pelaku TR alias Upik (36) Warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong. (foto : Humas Polres Tabalong)

Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tabalong karena kasus yang sama.

TABALONG, koranbanjar.net- Pelaku, TR (36) alias Upik warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Petugas menangkapnya saat berada di Jalan  Pandan Arum, RT 04, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (15/12/2021) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dikonfirmasi Kamis (16/12/2021) membenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo bersama anggotanya berhasil menangkap pria dengan identitas TR alias Upik di Jalan Pandan Arum.

“Diketahui, pelaku adalah seorang residivis dengan perkara yang sama yaitu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong,” jelasnya.

Pelaku tertangkap berawal dari petugas yang mendapat informasi adanya seseorang yang melakukan transaksi narkoba dengan ciri menggunakan sepeda motor mio warna hijau dan biru.

Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas melihat orang melintas dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sebelumnya.

Orang tersebut pun kemudian berhasil diberhentikan petugas di pinggir jalan tepatnya di Jalan Pandan Arum.

Barang bukti.
Barang bukti.

“Petugas langsung mengetahui identitasnya adalah TR alias Upik seorang residivis penyalahgunaan narkoba,” terang Mujiono.

Saat tertangkap pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang satu bungkus plastik makanan ringan dan diinjaknya. Namun upayanya tidak berhasil, karena lebih dulu dilihat petugas.

Mengetahui upayanya gagal, pelaku laku mengambil sendiri bungkusan yang ia injak dan menyerahkan kepada petugas.

“Ketika diperiksa di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Mujiono.

Pelaku yang tertangkap tangan tak dapat lagi mengelak dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari giat penangkapan ini petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram,

Petugas juga menyita 1 bungkus plastik bekas makanan, 1 android dan 1 unit sepeda motor Mio warna hijau dan biru beserta kuncinya.

“Pelaku beserta barang bukti laku dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Mujiono.(mj-42/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh