Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

THM Menjamur di Banjarbaru, Ada yang Beroperasi Lewat Batas

Avatar
383
×

THM Menjamur di Banjarbaru, Ada yang Beroperasi Lewat Batas

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjat.net – Beberapa tahun terakhir ini Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarbaru telah menjamur, baik itu karaoke, semi diskotek hingga pub. Ironisnya, jadwal operasi tempat-tempat hiburan tersebut sudah diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota). Akan tetapi sungguh sayang, ada beberapa THM yang beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Ini membuktikan Perwali Kota Banjarbaru hanya menjadi “macan kertas”.

Di dalam Perwali No 80 Tahun 2016 pasal 5, mulai Senin hingga Rabu, jam operasi yang harus ditaati Karaoke, Pub/Cafe/Bar, Salon, Spa, dan Bioskop hanya sampai pukul 24.00 wita. Sedangkan untuk Jumat dan Sabtu, waktu yang harus ditaati sampai dengan pukul 01.00 wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan hasil investigasi tim wartawan koranbanjar.net di beberapa THM di Kota Banjarbaru, beberapa THM di kawasan Jl Trikora ada yang beroperasi sampai pukul 02.30 wita. Keadaan tersebut diperkuat oleh kesaksian masyarakat yang biasa melewati kawasam Jl Trikora dan menemui THM beroperasi melawati batas waktu operasional.

“Beberapa kali saya lewat kira-kira pukul 02.00 wita, ada THM yang masih beroperasi. Saya juga kurang tahu batas operasional THM di Banjarbaru sampai pukul berapa?” ucap warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Dari investigasi yang dilakukan di lapangan, memang benar beberapa THM di Banjarbaru ada yang tidak mengikuti peraturan jam operasional. Bahkan tidak jarang menghadirkan DJ kenamaan untuk meramaikan kunjungan.

Di lihat dari lokasi sekitar beberapa THM, memang tempatnya jauh dari rumah warga. Hal itulah yang mungkin tidak diketahui warga atau pura-pura tidak tahu-menahu.

“Saya memang bukan warga sekitar situ, tapi saya kalau pulang bekerja memang lewat jalan itu,” katanya.

Kepala Dinas Disporabudpar Kota Banjarbaru Hidayaturrahman saat dikonfirmasi koranbanjar.net, merasa kaget dengan temuan itu.

“Kalau memang ada itu, kita lakukan sidak. Terima kasih infonya. Kita lanjuti nanti dan kita bersama-sama Satpol PP menindaklanjuti,” ucapnya.

Dikatakan, bahwa jam operasional yang berlaku untuk pelaku usaha THM di Kota Banjarbaru hanya sampai pukul 24.00 Wita.

“Kita juga sudah berikan dispensasi waktu, namun tidak sampai 1 jam. Nanti kita informasikan lagi, kita lakukan pembinaan,” terangnya.(tim/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh