BANJARMASIN, koranbanjar.net – Anggota DPRD Kalsel dua periode dari Fraksi PKB, Suripno Sumas menyatakan dirinya tidak bergeser dari kepengurusan komisi I periode 2019-2024.
Oleh sebab itu Ia berkomitmen akan melanjutkan materi usulan aspirasi masyarakat yang ditampung oleh Komisi I di periode sebelumnya.
“Ada dua materi usulan yang ditampung oleh Komisi I yakni soal pencatatan sipil dan Damkar, dua usulan itu sampai sekarang belum dimajukan ke Raperda, nah itu salah satu prioritas yang akan kami bahas nantinya,” ungkapnya.
Terkait pencatatan sipil, Suripno mengemukakan adanya ketidaksamaan antara kantor instansi terkait dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan jumlah penduduk.
Lain lagi soal Pemadam kebakaran atau yang disingkat Damkar, Ia mengemukakan akan memperluas tugas Damkar yang selama ini dibawah naungan Satpol PP yang hanya bertugas mengatasi kebakaran gedung perkantoran.
“Kita ingin masukan dalam Perda Damkar nantinya, memperluas wilayah tugasnya, bukan hanya memadamkan kebakaran gedung kantor saja, tetapi bisa terlibat mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” terangnya.
Selain itu Suripno juga akan berusaha mencantumkan dalam Perda tersebut bantuan keuangan meskipun bukan gajih.
“Kalau gajih kan tidak mungkin, tetapi berupa bantuan keuangan, Insya Allah ada, nanti akan kita anggarkan,” pungkasnya.
Raperda Damkar tersebut atas usul Komisi I DPRD Kalsel yang masuk dalam program pembentukan Perda tingkat provinsi setempat Tahun 2018.
Wakil Rakyat dari Dapil Kalsel 1 Banjarmasin ini menjelaskan tujuan pembentukan Perda Damkar tersebut antara lain untuk meningkatkan peran dan kapasitas sumber daya manusia yang menangani masalah kebakaran.(yon)