RANTAU, koranbanjar.net – Delapan pekerja seks komersial (PSK) dipastikan bersalah oleh PN Rantau, Jumat (20/9/2019).
Mereka divonis karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dan terbukti melakukan praktik asusila di tengah umum.
Putusan ini disampaikan hakim tunggal Purnomo Suryo Adi, yang memutuskan perkara beberapa perempuan itu dengan hukuman 15 hari kurungan dan percobaan satu bulan.
Masing-masing terlapor dibebankan biaya perkara sebesar Rp5000 dan diminta agar tidak melakukan perbuatannya seusai divonis.
Delapan orang itu terdiri enam pelaku sebagai PSK dan dua orang penyedia tempat prostitusi.
“Jika dalam masa percobaan satu bulan ini kedapatan masih melakukan tindak asusila, maka hukuman kurungan 15 hari akan diberlakukan,” ujar Purnomo. (mj-27/dya)