Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tetap Beroperasi Di Hari Besar Keagamaan, Pemilik Mengaku Tak Dapat Surat Imbauan

Avatar
476
×

Tetap Beroperasi Di Hari Besar Keagamaan, Pemilik Mengaku Tak Dapat Surat Imbauan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU – Pada peringatan tahun baru imlek 2569 hari Jum’at (16/2) kemarin, semua Tempat Hiburan Malam (THM) berupa karaoke dan cafe dengan hiburan musik dihimbau untuk tutup. Edaran disebarkan oleh Diporabudpar kepada para pemilik THM.

Menurut PPNS Seksi Opsdal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat, SE., pemantauan dilakukan berkoordinasi dengan pihak Disporabudbar, untuk mengetahui apakah pemilik THM patuh dengan imbauan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sesuai Peraturan Walikota No. 80 tahun 2016 pasal 20 yang berbunyi pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berupa karaoke dewasa, karaoke karaoke keluarga, pub/cafe, bola sodok/bilyard, panti pijat selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 juga berkewajiban menutup kegiatan usahanya pada malam jum’at, bulan Ramadhan, hari-hari besar keagamaan dan event-event keagamaan bersifat regional dan nasional tertentu. Oleh sebab itu, karena malam ini masuk dalam hari besar keagamaan yaitu Tahun Baru Imlek, mereka diimbau untuk menutup usaha mereka malam ini demi menghormati perayaan keagamaan tersebut,” ujar Yanto.

Karaoke Diva, Happy Puppy, Nav, Queen, Emma dan 3D terlihat menutup tempat usahanya. Sedangkan cafe Raja, Karindangan dan Dubers serta Bilyard Sing Song terlihat tetap beroperasi.

Pemilik mengaku tidak mendapat surat edaran tentang imbauan untuk menutup tempat usahanya.

“Saya benar-benar tidak mendapat surat edaran, bahkan saya sudah langsung tanya boss dan beliau memang sama sekali tidak menerima surat edaran tersebut. Padahal sebelumnya kami memang selalu dapat dan pasti kami patuhi imbauan tersebut,” ujar manager cafe yang namanya tidak ingin dipublikasikan.

Lain lagi dengan pemilik Dubers Cafe yang sama sekali tidak mengetahui jikalau ada peraturan tentang penutupan kegiatan saat hari besar keagamaan. Mereka pun meminta untuk diberitahukan jika kedepannya mereka diminta untuk tutup.

Setelah diimbau oleh petugas, pemilik bersedia menutup tempat usahanya untuk malam itu, dikarenakan mereka tidak mau berurusan hingga ke kantor Satpol PP dan menandatangani surat pernyataan.

Sedangkan manager Bilyard Sing Song mengaku sudah mendapat surat edaran tetapi menurut instruksi dari pemilik hanya karaoke yang tutup sedangkan bilyard boleh tetap buka.

Kemudian oleh petugas diberi surat teguran dan pemilik atau manager diminta datang ke kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan dan tempat bilyard tersebut diminta untuk segera tutup karena waktu juga sudah larut malam.(ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh