Terungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Limamar

Terungkap kasus tindak pidana penemuan mayat bayi laki-laki di Sungai Desa Limamar (13/09/2022). (Sumber Foto: Dok. Koranbanjar.net)
Terungkap kasus tindak pidana penemuan mayat bayi laki-laki di Sungai Desa Limamar (13/09/2022). (Sumber Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Peristiwa menggegerkan Selasa (13/9/2022) terhadap penemuan mayat bayi laki laki di Sungai Desa Limamar Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar telah terungkap. Penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Astambul Polres Banjar membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka yang membuang bayinya ke Sungai Limamar, Selasa (6/12/2022).

BANJAR, koranbanjar.net – Berdasarkan paparan yang dilontarkan Humas Polres Banjar melalui laman instagram, bahwa kasus tindak pidana penemuan mayat bayi laki-laki di Sungai Desa Limamar (13/09/2022) sekira pukul 06.00 Wita, telah diungkap unit reskrim Polsek Astambul.

Kapolsek Astambul Iptu Margito mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah dilakukannya penyelidikan oleh personil Unit Reskrim Polsek Astambul terhadap kasus tersebut.

Kecurigaan didapat berdasarkan beberapa keterangan dan pendalaman yang mengarah kepada tersangka anak berinisial TT, perempuan berusia muda beralamat tinggal di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Kemudian, Polsek Astambul berkoordinasi pembakal dan bidan desa setempat, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi.

Lalu,bidan senior menyarankan agar pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan di RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Selanjutnya, jelas Kapolsek Astambul, Kamis (15/09/2022) oleh Polsek Astambul bersama orang tua tersangka anak melakukan pemeriksaan USG di RSUD Ratu Zalecha Martapura.

“Hasil pemeriksaan dari dokter spesialis kandungan membenarkan bahwa saudari TT pasca melahirkan dan tertinggal plasenta di dalam rahim,” katanya.

Ditemukan juga darah yang masih menetes dengan lendir maupun darah nifas.

Akhirnya, tersangka anak mengakui perbuatan dan membenarkan telah melahirkan, juga membuang bayi laki laki ke Sungai Limamar.

Tersangka anak diamankan Polsek Astambul pada Selasa (06/12/2022) di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Dikenakan pelanggaran Pasal 45A Jo pasal 77A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHPidana guna dengan ancaman hukuman pejara selama-lamanya tujuh tahun. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *