Peristiwa penganiayaan yang dialami dzuriat Habib Hud Al Habsyi yakni, Sayyid Abdullah bin Hud Al Habsyi –ralat bukan Sayyid Ahmad Akbar, Red– akhirnya terungkap. Saat kejadian Sayyid Abdullah telah ditusuk pelaku, Khiril Ikmal alias Akmal (20), dengan pisau belati di bawah perut (sekitar kemaluan) dan samping telinga. Kini, Khiril Ikmal berhasil diringkus polisi di kawasan Jl Simpang Belitung, Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat, Polrestabes Banjarmasin berhasil meringkus Khiril Ikmal (20) di Jalan Simpang Belitung Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu, (28/4/2021).
Sekedar diketahui, Senin malam, (26/4/2021) sekitar pukul 22.15 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Jl Kuin Selatan, tepatnya di depan Kos Al Fatih RT 11, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang dilakukan pelaku Khiril Ikmal (20) terhadap Sayyid Abdullah.
Belakangan identitas pelaku diketahui, dia merupakan warga Jl. Simpang Belitung Gang Pelita RT 01 / RW 01, Kelurahan Kuin Selatan, yang masih berstatus pelajar.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, berdasarkan keterangan saksi, M. Apriliadi (18), warga Jalan Gunung Sari , Cempaka 10 No 29, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, saat itu korban memang berada di depan Kos Al Fatih.
BACA JUGA ; Dzuriat Habib Hud Al Habsyi Ditusuk Pakai Pisau di Kuin Selatan, Pelaku Kabur
Korban didatangi pelaku bersama temannya. Ketika itu, pelaku dan korban terlibat perbincangan serius, lalu serta merta pelaku terlihat memukul kepala korban. Lalu, korban melakukan perlawanan, disusul pelaku mengeluarkan sebilah belati dan langsung menikamkan ke bagian kepala korban, hingga mengenai persis di belakang telinga sebelah kiri. Berikutnya, pelaku kembali melancarkan serangan dengan menusukkan belati ke arah perut korban, seketika itu korban roboh,” ungkapnya.
Melihat korban tersungkur, beberapa teman korban mendekati korban dan memberikan pertolongan. Korban langsung dilarikan ke RSU Suaka Insan, karena mengalami luka serius, sedangkan teman korban melaporkan perihal kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.
Usai melakukan penusukan itu, pelaku melarikan diri. Namun hasil pengejaran Tim Gabungan, Opsnal Reskrim, Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Batola dan Resmob Polda Kalimantan Selatan, pada Rabu, (28/4/2021), pelaku dapat dibekuk serta barang bukti sebilah belati di Jalan Simpang Belitung.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Banjarmasin Barat dengan perkara penganiayaan yang dikenakan pasal 351 KUHP.(mj-33/sir)