Terungkap! Dugaan Terjadi Mafia Tanah di Sungai Lulut Berawal Dari Sengketa di Simpang Layang

Para ahli waris atau anak dari alm Umbrah saat memberikan keterangan, Sabtu (5/11/2022). (Foto: Koranbanjar.net)
Para ahli waris atau anak dari alm Umbrah saat memberikan keterangan, Sabtu (5/11/2022). (Foto: Koranbanjar.net)

Dugaan terjadinya Mafia Tanah di kawasan Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin berawal dari sengketa tanah di Simpang Layang.

BANJARMASIN, koranbanjar.netBerdasarkan hasil penelusuran media ini, Sabtu (5/11/2022) didapat informasi bahwa terjadinya dugaan mafia tanah di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur berkaitan dengan kasus sengketa tanah atau tumpang tindih tanah di RT 7 Simpang Layang Kelurahan Sungai Lulut.

Tanah milik warga bernama Ramlan, Hamdan dan Jumadi alias Madi diduga telah diakui atau diserobot oleh orang lain diketahui berinisial S.

Kemudian menurut sumber warga yang dapat dipercaya, melalui keterangan oknum kelurahan, S telah memiliki dasar atas pengakuannya memiliki sebidang tanah di Jalan Simpang Layang RT. 07 berupa SKKT No. 235 tahun 1984.

Namun diketahui klaimnya tersebut ternyata tidak benar diduga SKKT itu dibuat kemudian atau baru diketik.

Sementara Ramlan, Hamdan dan Jumadi alias Madi diketahui sebagai ahli waris, mengaku tanah tersebut adalah milik almarhum orang tua mereka bernama Umbran.

Namun keterangan ketiga ahli waris ini didukung oleh saksi perbatasan dan saksi-saksi dari tokoh masyarakat.

Selain itu S juga mengklaim bahwa tanah itu adalah milik almarhum orang tuanya bernama SGH.

Terus pengakuannya lagi, tanah itu sudah sekian lama digarap oleh orang tuanya dan kemudian diserahkan dengan saudarinya, Ainah.

Namun diduga pengakuan Samsul ini tidak disertai bukti-bukti tertulis, tidak didukung oleh fakta di lapangan.

Informasi ini dikuatkan keterangan dari saksi perbatasan, Muhammad Ideris atas dasar SKKT Asli No. 752 tahun 1987 milik orang tuanya almarhum Djarni bin Abdul Karim.

“Kalau menurut SKKT asli tanah di perbatasan sebelah kiri itu kosong, kadada (tidak ada) nama kuitan (ayah) orang itu (oknum S),” ungkap Muhammad Ideris alias Lid.

Bahkan Lid siap membuat pernyataan bahwa tanah ini berbatasan hanya dengan milik ayahnya, Djarni (alm).

Ironisnya, dalam sengketa hak atas tanah ini diduga oknum Kelurahan juga diduga melibatkan orang nomor satu di kelurahan tersebut justru berpihak kepada S atas dasar fotocopy SKKT No. 235 tahun 1984.

Akan tetapi dibantah oleh ketiga ahli waris, Jumadi, Ramlan dan Hamdan.

Diungkapkan mereka saksi perbatasan diduga sengaja diketik atas nama SGH orang tua S.

Sehingga oknum ini punya dasar untuk menguasai tanah.

Sedangkan SKKT asli No. 235 tahun 1984 sudah lama berada di tempat ahli waris, kemudian baru dikeluarkan setelah adanya sengketa.

Bahkan mereka (ahli waris) menyebut SKKT asli tersebut pernah diserahkan kepada Lurah.

“Kami punya bukti-bukti asli SKKT yang berbatasan dengan tanah orang tua kami,” tandas Jumadi didampingi Ramlan dan Hamdan. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *