Tertangkap basah transaksi sabu, Satresnarkoba Polres Tapin menciduk seorang wanita inisial R (38) setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Brigjend H Hasan Basry Km 3 Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.
TAPIN, koranbanjar.net – Menurut informasi masyarakat, R yang merupakan warga Jalan Gerilya Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara ini sering bertransaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.
Menanggapi laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Tapin langsung menuju ke Jalan Brigjend H Hasan Basry Km 3 Kelurahan Bitahan, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Kami mendapatkan informasi di sana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” Kata Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto, Kamis (4/3/2021).
Setelah Polres Tapin menggeledah pelaku, ditemukan tujuh paket sabu totalnya seberat 21,86 gram.
R yang telah pasrah tertangkap basah, akhirnya mengaku bahwa terdapat sabu lagi di Desa Ayunan Papan RT 4 RW 3 Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.
“Lokasi kedua, kita temukan lagi 6 paket sabu seberat 69,67 gram di kamar rumah, diletakkan dalam tas ransel biru,” ucap AKBP Pipit Subiyanto.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sejumlah peralatan dan paket sabu dengan berat bersih 91,73 gram diamankan ke Polres Tapin untuk penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, R dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (syn/dya)