Seorang pria berinisial AR (21) diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan dengan menyudut mata menggunakan rokok terhadap korban berinisial R, dan memukulnya sebanyak delapan kali.
BANJARBARU,koranbanjar.net – AR (21) merupakan warga Jalan Sukamaju Gang Teratai Kota Banjarbaru.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan penganiayaan karena korban terkesan nyolot.
“Adik angkat saya mau menagih hutang kepada korban, tapi malah menantang duel adik saya,” kata pelaku.
Lanjutnya, adiknya pun menceritakannya kepada AR. “Awalnya saya minta untuk selesaikn baik-baik saja, dan but perjanjian kapan membayarnya,” ucapnya.
Saat adik angkatnya menagih hutang itu, korban malah nyolot. AR yang terpancing, mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim Ipda Deden mengatakan, uang hutang yang ditagih sejumlah Rp 90 ribu.
“Uang itu sisa pembayaran pembelian roko elektrik kepada adik pelaku,” ujarnya.
Saat mendatang korban, pelaku beserama 10 orang temannya datang ke rumah korban. Datang dengan emosi, rokok yang pelaku hisap langsung disundutkan ke mata kanan korban.
“Pelaku juga memukul korban yang mengakibatkan mata kanan korban belum bisa melihat dengan normal,” sebutnya.
Atas ulah pelaku, AR dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (maf/dya)