Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tersangka Penghina Lagu Indonesia Raya, Ternyata 2 Bocah di Bawah Umur

Avatar
484
×

Tersangka Penghina Lagu Indonesia Raya, Ternyata 2 Bocah di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Setelah pihak Kepolisian RI melakukan pengusutan terhadap kasus parodi atau penginaan lagu Indonesia Raya, terungkap tersangka adalah 2 bocah di bawah umur.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan hasil pengusutan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) atas kasus parodi Indonesia Raya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Para terduga itu ditangkap di Malaysia dan Indonesia, di mana mereka masih di bawah umur.

Argo mengatakan satu tersangka diamankan PDRM di Sabah, Malaysia, sementara lainnya ditangkap Polri di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

“Dari PDRM berhasi mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya MJ, 11 tahun, WNI, ada di Sabah, Malaysia,” kata Argo dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Argo menerangkan MJ berada di Sabah karena mengikuti orangtuanya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salah satu perkebunan di sana.

“Setelah mengamankan seorang inisial MJ, polisi Malaysia memeriksa, mencari informasi. Memang dari MJ, keterangannya untuk di channel di My Asean, itu bukan dia yang membuat,” sambung Argo, “Tetapi ada temennya dia. Yang membuat. Ada di Indonesia.”

Atas informasi tersebut, penyidik Bareskrim pun bergerak menangkap MDF yang masih berusia 16 tahun, di Cianjur. MDF juga diketahui baru duduk di bangku kelas 3 SMP. “Semalam ditangkap, dia kelas 3 SMP,” kata Argo.

Argo mengatakan MJ masih berada di tahanan PDRM, sementara MDF sudah dibawa ke Bareskrim Polri.

Mengelabui Polisi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, MDF, bocah 16 tahun tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya paham mengelabui polisi siber sebelum akhirnya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (31/12/2020) malam.

Dugaan sementara, upaya pengelabuan dengan menyamarkan lokasi agar tak terdeteksi maupun membuat akun palsu itu tak lepas dari MDF yang telah diberi ponsel sendiri sejak dini. Argo menerangkan dari pemeriksaan sementara diketahui MDF telah diberi ponsel oleh orangtuanya sejak umur 8 tahun.

“Dia belajar, biar bagaimana jika dia melakukan ada pelanggaran pidana, dia tidak terdeteksi. Tapi, akhirnya ketahuan juga,” kata Argo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021)

Tim Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap MDF di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) usai Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) lebih dulu menangkap satu pelaku lain berinisial NJ (11) di Sabah, Malaysia.

Menurut Argo, NJ dan MDF adalah rekan dunia maya yang sebelumnya sempat terlibat cekcok. Cekcok itu terjadi karena MDF telah mencatut NJ saat kali pertama video parodi Indonesia Raya tersebut diunggah pertengahan Desember lalu.

Argo menrangkan, NJ mengaku kesal lantaran MDF telah mencatut nama dan lokasi tempat tinggalnya di Malaysia untuk mengunggah parodi Indonesia Raya. Di media sosial, MDF kata Argo juga menggunakan nama lain, yakni Faiz Rahman Simalungun sebagai samaran.

Belakangan, NJ yang kesal kemudian melakukan hal serupa lewat akun yang berbeda.

“Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini. Jadi NJ juga membuat, kemudian MDF juga membuat. Jadi sama-sama membuat mereka,” kata Argo.

Dalam penangkapan MDF di Cianjur, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, kartu SIM, dan satu set komputer (PC). Polisi juga menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga untuk mengetahui usia MDF.(thr/DAL/cnnindonesia.com)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh