RANTAU, konranbanjar.net – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tapin berhasil menggagalkan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (20/9/2019).
Satu tersangka digelandang petugas ke Mapolres Tapin.
Dengan berat 0,71 gram, sabu berhasil diamankan dari tangan Ahmad, lelaki berusia 31 tahun warga Desa Bitahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.
Gerak gerik Ahmad sudah lama diendus petugas. Aktivitas kesehariannya mendapatkan perhatian petugas. Tingkah laku Ahmad di kontrakan yang didiaminya sebagai tempat tinggal, ditengarai sebagai tempat untuk menggunakan barang haram tersebut.
Setelah berbulan-bulan melakukan pengamatan dan penyelidikan, pelaku disergap petugas ketika mau melakukan transaksi.
Bersama barang bukti yang ditemukan, polisi langsung menangkap pelaku. (mj-27/dya)