Seorang lelaki berinisial RH ( 41) warga Teluk Tiram Darat Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, ini digelandang ke Mapolres Tabalong karena kasus penadahan motor curian.
TABALONG, koranbanjar.net – RH diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, Jumat (20/10/2023) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M menerangkan, semula pelaku AS yang diamankan terkait tindak pidana penadahan sebuah skuter matic milik korban MM (29) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Lantas, AS mengaku kalau motor curian dijual kepada seseorang berinisial RH di Kota Banjarmasin.
Hasil penyelidikan dan pengembangan infomrasi, RH diciduk Kelurahan Teluk Tiram Darat Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Nah, saat ditanyakan itulah RH tak dapat mengelak dan mengakui membeli motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berasal dari tangan pelaku AS.
RH telah menjual kembali skuter matic melalui media sosial kepada seseorang yang tidak dikenal dan transaksi jual beli dilakukan oleh keduanya di tempat telah disepakati bersama.
“Saat ini sepeda motor tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian barang,” kata Iptu Sutargo.
Pelaku RH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk diproses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pelaku RH dan 1 buah plat nomor kendaraan. (polrestabalong/dya)