Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tersangka Pembakaran Hutan Di Tapin Diringkus Polisi

Avatar
264
×

Tersangka Pembakaran Hutan Di Tapin Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

RANTAU koranbanjar.net – Polres Tapin melakukan pengungkapan kasus pembakaran lahan, Ahmad Sayuti yang diamankan Sabtu (21/9/2019).

Dinyatakan melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat pihak kepolisian mendatangi lokasi, di Jalan Melati Desa Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, pelaku sedang ikut memadamkan api bersama BPBD Kabupaten Tapin.

Alasan pelaku melakukan hal tersebut, untuk membuka atau mebersihkan lahan.

Akibat perbuatan pelaku, dapat menimbulkan kepulan asap yang mengganggu pernapasan masyarakat umum, sehingga pelaku diamankan ke Mapolres Tapin untuk proses hukum.

Ahmad Sayuti, lelaki berusia 24 tahun ini telah mengaku sudah melakukan pembakaran hutan.

“Di samping pelaku sudah mengaku atas perbuatannya, kami juga menerima keterangan dari saksi, Sogiuno 49 tahun, Akhmad Jailani 47 tahun,” ujar perwakilan Polres Tapin kepada koranbanjar.net

Adapun barang bukti, pihak polisi menemukan dan menyita satu buah korek api alias mancis berwarna biru, satu buah parang. (mj-27/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh