Pelarian buronan kasus tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan, Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya berakhir di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa, (29/9/2020) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net– Tersangka kasus yang merugikan negara senilai ratusan juta rupiah itu, berhasil diciduk di Desa Kerayaan. Tersangka Ruspariri ini merupakan warga asal Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar yang sudah masuk dalam daftar buronan selama 6 tahun.
Asisten Inteljen Kejati Sulbar, Irfan Samosir mengatakan, terpidana saat ditangkap tidak ada perlawanan kepada petugas setelah dilakukan pengejaran selama 4 hari.
“Setelah mendapat informasi yang bersangkutan ada di Kabupaten Kotabaru, kami diperintahkan langsung berangkat, pada Jumat. Tiba di Kotabaru kami langsung bergerak ke Kerayaan,” katanya.
Irfan mengatakan informasi pengejarannya sempat bocor, sehingga Ruspariri sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat pelarian.
Rupariri, menurut Irfan, menyerahkan diri karena kelaparan dan kelelahan selama dalam pengejaran 4 hari tersebut. Rupariri juga diketahui adalah ketua FKPKBM Arrahman di Kabupaten Polewali Mandar.
“Tersangka tersandung kasus dana hibah aksara dasar di Dinas Pendidikan yang telah merugikan negara sebesar Rp 424 juta,”pungkasnya. (cah/maf)