Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp8,7 M, Dua Direktur Ditahan

Avatar
982
×

Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp8,7 M, Dua Direktur Ditahan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Oleh Kanwil DJP Kalselteng dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jumat (3/12/2021) di Banjarbaru. (Foto:Ari/koranbanjar.net)

Terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak dengan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar, dua orang direktur di Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 8.7 M, di ekspos oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jumat (3/12/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua tersangka atas dugaan kasus itu, salah satunya ditahan di Lapas Banjarbaru sedang satunya lagi di Lapas Perempuan dan Anak.

Yakni, AS selaku Direktur PT TJP Jakarta, dan TCT Direkutr PT TJP cabang Banjarbaru. Keduanya berstatus ayah dan anak.

Dijelaskan Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN yang tidak benar, dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp8,7 miliar terhitung dari 2012 hingga 2014. Selain itu, kita juga jalankan fungsi penegakan hukum, wajib pajak yang curang kami lakukan penegakan hukum sesuai undang-undang perpajakan,” jelasnya saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Dari dugaan kasus itu, juga disita sejumlah bukti yang telah dilimpahkan DJP Kalselteng ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Barang bukti yang disita berupa 181 dokumen, 4 bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 sertifikat hak milik yang berada di Banjarbaru, 2 bidang tanah di Banjarbaru dan 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar,” sebutnya.

Diungkapkannya juga, sebelum kasus itu dibawa ke penegakan hukum telah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan terhadap dua direktur PT TJP itu. Setelau melewati waktu panjang untuk memenuhi kewajibannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan menambahkan, bahwa kasus itu akan sesegera mungkin dibawa ke persidangan. Penahan yang dilakukan terhadap AS dan TCT, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“PT TJP ini, bergerak dibidang penyewaan alat berat untuk pertambangan. Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar,” ujarnya.

Dengan adanya kasus itu, pihaknya ingin memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang nakal. Karena proses pelaporan pajak tidak boleh dipalsukan karena ada hukuman pidananya.

“Kanwil DJP Kalselteng telah menyerahkan kasus ini ke kami untuk memulai proses persidangan. Kami juga akan fokus pada tahap dua, penyerahan tersangka, dan barang bukti dengan tetap menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah,” ungkapnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh