Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tersandung Tindak Korupsi, Mantan Bendahara PDAM Murung Raya Diamankan

Avatar
413
×

Tersandung Tindak Korupsi, Mantan Bendahara PDAM Murung Raya Diamankan

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Murung Raya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya telah mengamankan seorang mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah berisial M yang didua melakukan tindak korupsi hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp209 juta.

MURUNG RAYA, koranbanjar.net – Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura), berisial M sebelumnya beberapa kali dipanggil, namun tidak pernah menenuhi panggilan pemeriksaan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W saat Konferensi Pers mengungkapkan, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Cabang Kalimanyan Tengah (BPKP-RI- Cab-Kalteng) untuk kerugian negara atas kasus tersebut Rp209 juta lebih.

“Tersangka M diyakini telah merugikan negara sebesar Rp159.019.121 dan tersangka mengaku bahwa sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” tegas AKBP I Gede Putu yang didampingi Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Ronny M Nababan Senin (11/1/2021) siang di halaman Mapolres.

Kapolres juga menyebut, kerugian negara yang dilakukan tersangka M terdiri dari beberapa pos anggaran yang tersimpan pada kas PDAM tahun anggaran 2017 lalu, yaitu pembayaran bahan kimia untuk PT. Muri serta kos untuk audit keuangan tahun buku 2016 lalu oleh kantor akuntan publik yang berposisi di Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Kapolres Murung Raya menjelaskan, tersangka M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas/dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.

“Selain itu, kami sampaikan juga, bahwa dana sebesar Rp 50 juta yang digunakan mantan Direktur PDAM juga menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran untuk dana refresentatif, namun penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oknum Direktur, terkait dengan kasus tersangka M saat ini masih pengembangan penyidikan atas keterlibatan tersangka lainnya, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan para tersangka,” tukas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka M bakal dibidik dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.(B24/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh