Seorang warga Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga harus diamankan Satresnarkoba Polres Banjar. Pelaku diketahui menyimpan 1 paket sabu di dalam kaleng cat semprot.
BANJAR, koranbanjar.net – Pelaku RSB (22) warga Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya pada Sabtu (28/5/2022).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0.27 gram.
“Didapati sabu di rumahnya yang disimpan pelaku di dalam kaleng cat semprot sebanyak 1 paket,” katanya, Minggu (29/5/2022).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU narkotika tahun 2009.
“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara denda Rp1 miliar,” ujarnya. (maf/dya)