Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tersandung Sabu, Warga Mataraman Diamankan Polisi

Avatar
573
×

Tersandung Sabu, Warga Mataraman Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Seorang warga Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga harus diamankan Satresnarkoba Polres Banjar. Pelaku diketahui menyimpan 1 paket sabu di dalam kaleng cat semprot.

BANJAR, koranbanjar.net – Pelaku RSB (22) warga Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya pada Sabtu (28/5/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0.27 gram.

“Didapati sabu di rumahnya yang disimpan pelaku di dalam kaleng cat semprot sebanyak 1 paket,” katanya, Minggu (29/5/2022).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU narkotika tahun 2009.

“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara denda Rp1 miliar,” ujarnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh