Tersandung Sabu, Dua Warga Bina Putra Digelandang ke Polres Banjarbaru

Dua qarga Bina Putera yang digelandang ke Mapolres Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Dua orang warga Bina Putra Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru, NI (31) dan TM (41) terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Keduanya digelandang karena terjerat kasus narkotika jenis sabu, belum lama tadi.

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar.

Informasinya, sebuah rumah di Guntung Payung dijadikan tempat peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penyelidikan dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu 7 lembar plastik klip.

“Sabu yang didapat seberat 1,85 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahroji.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 7 lembar, dibawa ke Polres Banjarbaru.

Keduanya dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 dan sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *