Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Terlilit Hutang Judi Online, BPKB Teman Digadaikan

Avatar
409
×

Terlilit Hutang Judi Online, BPKB Teman Digadaikan

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang. (Sumber Foto: Polsek Liang Anggang/koranbanjar.net)

Ketagihan judi online hingga terlilit hutang, seorang pria nekat mencuri BPKB milik kenalannya untuk digadaikannya. Akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BANJARBARU, koranbanjar.net Pelaku Audi (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang setelah perbuatannya terbongkar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awalnya, kasus itu terbongkar saat petugas pembiayaan tempat pelaku menggadaikan BPKB itu datang ke rumah korban, dan menanyakan perihal BPKB kepada pemiliknya langsung, Minggu (31/7/2022).

Korban yang tidak merasa menggadaikan BPKB miliknya merasa bingung, dan menaruh curiga kepada pelaku hingga korban membuat laporan ke Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan.

Dijelaskannya lagi, kasus itu bermula saat Rahmadi menerima telpon dari pihak pembiayaan untuk menayangkan perihal BPKB itu.

Lalu korban menanyakan kepada saksi Vaulina, dan tidak mengetahui perihal itu.

Korban juga menanyakan kepada saksi lain yakni Arbainah. Dan saksi juga tidak mengetahui tentang BPKP Honda PCX yang digadaikan itu.

“Hingga para saksi curiga kepada pelaku yang telah menggadaikannya, karena pelaku juga tinggal di rumah yang sama. Jadi pelaku menggadaikan BPKB korban dengan mengatasnamakan korban juga, namun uangnya pelaku yang menerima,” jelasnya, Rabu (3/8/2022).

Pelaku yang sudah diamankan, juga mengakui telah mencuri BPKB tersebut dengan cara diam-diam masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku menggadaikan BPKB korban ke pembiayaan dengan uang Rp 15 Juta.

“Pengakuannya karena desakan ekonomi, terlilit hutang. Pelaku juga berhasil menggadaikan BPKB itu dengan bantuan orang dalam dari pembiayaan itu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku Audi(27) dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh