Dugaan atas kebobrokan PT.PLN Kalselteng yang sempat didemo sejumlah karyawan setelah Hari Raya Idul Fitri belum lama tadi, akhirnya terkuak. Ternyata mitra PT PLN Kalselteng, PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) tidak membayar upah lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kurang lebih 300 karyawan yang bekerja di PT PCN lantaran ada instruksi atau perintah dari PT PLN Kalselteng.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keterangan ini dibeberkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto lewat wawancara kepada media ini, beberapa hari telah lalu.
Yoeyoen mengungkapkan, pada 27 Mei, terjadi perundingan antara FSPMI dengan PT PCN yang dihadiri Direktur Utama (Dirut) PT PCN.
“Dalam perundingan itu ia (Dirut PCN), mengatakan kami hanya diberikan membayar THR teman – teman hanya segini, kalau kami bayar lebih, iya kalau PLN mau bayar ke kami, coba kalau tidak,” ujar Yoeyoen menirukan ucapan Dirut PT PCN waktu itu.
Perintah PT PLN berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir) PT PLN. Maka dengan dasar Perdir tersebut, PLN mengeluarkan aturan yang harus dilaksanakan perusahaan vendornya salah satunya PT PCN.
“Otomatis vendornya harus mematuhi aturan ternasuk pemberian THR, dan tidak berani membayar lebih dari yang sudah diperintahkan, karena khawatir PLN tidak mau membayar lebihnya,” ungkap dia.
Semestinya menurut Yoeyoen, Perdir PT PLN jangan diberlakukan kepada karyawan luar, kalau memang ingin menerapkan aturan itu, mengapa tidak angkat saja mereka (karyawan luar) menjadi karyawan PT PLN.
“Kalau memang mau, ya angkat saja mereka jadi karyawan PLN selesai, kan gitu,” cetusnya.
Aturan perundang – undangan di Indonesia tidak ada juga sebut Yoeyoen yang menyebutkan, aturan perusahaan A bisa mengatur perusahaan B, bahkan perusahaan C.
Lucunya, sambung Yoeyoen, PT PLN terkesan ingin melepaskan tanggung jawab, bahkan mengatakan tuntutan pekerja salah alamat ditujukan kepada PT PLN.
Padahal dari situ terkuak, PCN mengaku mendapat pekerjaan dari PT PLN yang diserahkan ke PLN Tarakan (PLNT) baru ke PCN. Diketahui, PLNT termasuk perusahaan yang mendampingi PCN.
“Jadi kalau PT PLN mengatakan tuntutan kami salah alamat, ayo kita ketemu, kita beberkan semuanya kalau perlu kita hadirkan pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker, untuk negara hadir dalam hal ini,” pintanya.
“Saya rasa PT PLN tidak bisa menghindar lah dalam permasalahan ini, kalau vendornya yang dipilih baik-baik saja, mengapa tidak,” imbuhnya lagi.
Telah diketahui, ada beberapa hak pekerja PT PCN yang belum diselesaikan, biaya kekurangan THR tahun 2021, rumusan upah lembur, insentif atau premi BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, dan tumpang tindih permasalahan pekerjaan dibagian yantex yang belum bisa diputuskan pihak manajemen PT PCN.
“Katanya PCN dalam tanda kutip ingin berkoordinasi dulu dengan PT PLN,” tandasnya.
Sekedar mengingat kembali, ratusan pekerja lapangan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalselteng di Banjarbaru, melakukan aksi demo ke kantor PT PLN Kalsteng. Bahkan mereka juga membongkar kebobrokan manajemen PLN. Kedatangan mereka, menuntut upah dan THR yang tak kunjung dibayar, Kamis (20/5/2021)
Dalam orasi, pendemo mempertanyakan upah lembur dan THR yang belum dibayarkan. “Kita mempertanyakan beberapa hal, masyarakat harus tahu. Bahwa kelistrikan bukan dikerjakan pegawai PLN, tapi oleh kami, pekerja PLN, buruh PLN. Tapi upah lembur 3 bulan tidak dibayar, THR pun juga,” disampaikan para pendemo.
Ketua DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto melalui orasinya, menginginkan Direksi PLN Kalselteng keluar dan menemui para pendemo.
“Ayo keluar! Pegawai PLN kita lomba panjat tiang PLN, jangan jadi pengecut. Hanya menikmati hasil pekerjaan kami di lapangan, duduk-duduk bersantai dibawah AC. Kami panas bertaruh dengan nyawa!,” teriaknya di depan Kantor PLN Kalselteng.
Dirinya juga mempertanyakan terkait ketidakadilan dalam pemotong upah pekerja. “Upah dipotong, kami berjuang bukan untuk diri sendiri. Melainkan untuk masyarakat. Apa tindakkan pihak PLN? Jangan cuman hanya mengancam PHK kami jika kami mendemo,” soraknya.
Pihaknya juga memprotes soal alat kerja mereka yang sudah tidak layak digunakan hingga dapat membahayakan pekerjaan.
“Alat-alat banyak yang tidak layak pakai. Kalau nanti diberikan alat yang sama, akan kami tolak. Apabila penegak hukum tidak bertindak, kita yang bertindak,” sebutnya.
Mereka menyebut, pihak PLN yang bisa memberikan gambaran manis kepada masyarakat soal pelayanan. Padahal, menurutnya yang turun ke masyarakat adalah pihaknya.(yon/sir)