Terkini, Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM per Level Hingga 20 September

Polisi menghentikan sepeda motor di Solo, Jawa Tengah, 8 Juli 2021, saat pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali di tengah lonjakan kasus COVID-19. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha via REUTERS)
Polisi menghentikan sepeda motor di Solo, Jawa Tengah, 8 Juli 2021, saat pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali di tengah lonjakan kasus COVID-19. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha via REUTERS)

Walaupun pandemi COVID-19 di Indonesia terus membaik, akan tetapi pemerintah mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada dengan munculnya berbagai varian-varian baru virus corona yang kemungkinan lebih ganas.

JAKARTA, koranbanjar.net – Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa dan Bali berdampak baik pada kondisi pandemi di tanah air.

Luhut menjelaskan, tren kasus konfirmasi positif COVID-19 secara nasional turun hingga 93,9 persen. Bahkan untuk di Jawa dan Bali telah terjadi penurunan kasus Corona hingga 96 persen dari titik puncak kasus di Indonesia pada 15 Juli lalu.

Selain itu, jumlah kasus aktif COVID-19 per 13 September sudah turun di bawah 100 ribu. Meski begitu, Luhut menegaskan selama status pandemi masih diberlakukan, maka kebijakan PPKM masih akan terus diperpanjang oleh pemerintah.

“Kapan PPKM per level di Jawa dan Bali akan terus diberlakukan? Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level di seluruh wilayah Jawa dan Bali, dan di luar Jawa dan Bali juga sama, serta melakukan evaluasi setiap minggu, hingga menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari. Jadi PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor ini, karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus bisa nanti ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di berbagai negara, jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan di negara-negara lain,” ujar Luhut dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi, pemerintah pun, kata Luhut, melakukan berbagai pelonggaran yakni pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3, disertai dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi industri yang belum menggunakan aplikasi tersebut secara maksimal.

Dalam pelonggaran ini, pemerintah, ujar Luhut, juga menambah lokasi wisata yang diperbolehkan beroperasi di wilayah kabupaten/kota level 3 dengan disertai implementasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Khusus untuk tempat wisata tersebut, pihaknya juga memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat yang bertujuan agar jumlah pengunjung tidak membludak.

“Kita juga akan melakukan pengetatan perjalanan internasional, yaitu wajib full vaksinasi, PCR tiga kali, melakukan karantina selama delapan hari dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan. Jadi pintu masuk udara hanya dari Cengkareng, dan Manado. Sedangkan Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, tapi kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” kata Luhut.

Prokes Mulai Longgar

Penurunan kasus COVID-19 di Jawa dan Bali yang lebih cepat dari perkiraan ini, ujar Luhut, sayangnya tidak dibarengi dengan akselerasi program vaksinasi COVID-19 yang merata di seluruh Indonesia, implementasi aplikasi PeduliLindungi di enam sektor kegiatan masyarakat dan protokol kesehatan yang mulai longgar, karena euforia masyarakat yang berlebihan. Menurutnya, hal ini cukup berbahaya karena berpotensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

“Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup massif, utamanya terjadi di beberapa lokasi wisata pantai Pangandaran, yang dipenuhi pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabotabek sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut. Hal ini diperparah karena lemahnya prokes yang diterapkan. Jadi prokes sangat penting, tapi masih banyak dilanggar,” tuturnya.

Terkait vaksinasi, data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan ada 41 juta dosis stok vaksin di daerah yang belum disuntikkan. Luhut pun menyayangkan hal tersebut, mengingat antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang cukup besar. Maka dari itu, pemerintah akan memasukkan vaksinasi sebagai syarat tambahan penurunan level PPKM di daerah. Ia menjelaskan, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 bisa turun ke level 2 dengan cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen, dan cakupan vaksinasi untuk lansia harus mencapai 40 persen.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2, untuk bisa turun ke level 1 cakupan vaksinasin dosis pertama harus mencapai 70 persen, dan cakupan vaksinasi lansia harus bisa mencapai level 60 persen.

“Pencapaian target cakupan vaksinasi yang disebutkan di atas sangat penting mengingat sudah terbukti melindungi kita dari sakit parah yang membutuhkan perawatan rumah sakit atau kematian terutama para lansia. Oleh karena itu target vaksinasi yang tinggi, adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama COVID-19,” tegasnya.

PPKM Per Level di Luar Jawa dan Bali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penerapan perpanjangan PPKM per level di luar Jawa dan Bali berlangsung selama dua pekan.

“PPKM di luar Jawa dan Bali ini diberlakukan masih dalam dua pekan, artinya perpanjangan tanggal 7 September-20 September 2021, namun kami melakukan evaluasi setiap minggu,” ungkap Airlangga.

Airlangga menjelaskan, per 12 September kontribusi kasus aktif COVID-19 di luar Jawa dan Bali terhadap kasus nasional tercatat 59,46 persen. Meski begitu, tren penurunan kasus aktif corona juga terjadi di luar Jawa dan Bali yakni di antaranya Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku dan Papua.

Dengan begitu, jika dilihat dari level provinsi maka saat ini tidak ada provinsi di luar Jawa dan Bali yang bersatus PPKM level 4. Lalu level 3 berlaku di 16 provinsi, dan level 2 diterapkan di 11 provinsi. Namun, pemerintah masih memberlakukan PPKM level 4 untuk 6 kabupaten/kota karena masih banyak indikator yang masih harus diperbaiki. Kemudian 16 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3, dan satu kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2.

Waspadai Varian Baru

Dalam kesempatan yang sama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerintah akan tetap mewaspadai berbagai varian baru virus corona yang muncul di berbagai negara. Hal ini, dikarenakan varian delta yang telah menyebabkan lonjakan kasus yang eksponensial di Indonesia dan di beberapa negara lain. Pihaknya saat ini memantau tiga varian yakni Lamda, Mu dan C.1.2 agar jangan sampai masuk ke Indonesia.

“Ketiga varian ini memang sedang dalam penelitian bagaimana perilakunya, laju penularannya, dan apakah mereka bisa menghindar dari antibodi yang terbentuk secara natural maupun vaksinasi dan sampai sekarang memang belum ada hasil riset yang pasti, tetapi ketiga varian ini belum ada di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk memperkuat seluruh pintu masuk negara dengan melengkapi dan memperketat proses karantina di sana baik masuknya itu melalui udara, laut maupun darat,” ungkap Budi.

Pihak Kementerian Kesehatan, ujar Budi, juga akan memperkuat jaringan laboratorium whole genome sequencing (WGS) agar bisa dengan cepat mengidentifikasi berbagai varian baru virus corona tersebut. Sampai saat ini, sudah ada 21 jaringan laboratorium di Indonesia yang bersifat canggih untuk bisa mendeteksi varian baru ini dengan kapasitas pemeriksaan yang sudah jauh lebih besar dari sebelumnya.

“Setiap bulannya kita sudah mampu melakukan 1.866 genome sequencing sehingga total yang sudah kita lakukan sejak Januari-Agustus ada 6.161 genome sequencing dibandingkan dengan tahun lalu , satu tahun kita hanya lakukan 340 genome sequencing,” tuturnya.(voa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *