BANJARBARU – Terkait dengan pembangunan SPBU di Kelurahan Guntung Manggis yang menmbulkan keberatan dari pihak warga setempat, PT Pertamina menerangkan, masalah keberatan warga itu di luar ranah PT Pertamina.
“Untuk membangun SPBU kami punya prosedur yang harus diikuti. Setelah melalui berbagai berkas perizinan, barulah izin diajukan ke Pertamina baru kemudian Pertamina akan mendesain bentuk daripada SPBU itu. Jarak dengan pemukiman umum itu adalah maksimum 15 meter dari tangki bahan bakar atau boleh lebih. Bagaimana jika SPBU tersebut nempel dengan perumahan, itu pun ada syaratnya juga yaitu tembok harus setinggi 2,5 meter keliling bangunan SPBU yang tahan api 3 jam dan juga penahan tumpahan yang bisa menuju ke pemukiman juga got sedalam 15 cm,” ucap I Gede Sugiarte, HSST Region Balikpapan.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup turut memberi penjelasan melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Muhammad Afrizi, berdasarkan pengelolaan lingkungan hidup saat dokumen SPBU ini dibuat belum ada kegiatan sama sekali.
“Dokumen ini dibuat tahun 2014, dengan proses secara normatif memenuhi syarat. Sebab dihadiri oleh pemrakarsa, sekretaris dan warga RT 11 saat itu. Semua tertuang dalam dokumen tersebut termasuk dampak dari SPBU tersebut dan itu sesuatu yang lumrah karena kami sudah sering membahasnya saat pembangunan SPBU lain. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Jadi dampak yang timbul nanti juga ada pengeolaannya, dalam dokumen ada komitmen bahwa pemrakarsa akan bertanggung jawab saat ada dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Sementara Pihak PT Anugerah Mulia Energi, selaku pemilik SPBU menuturkan mereka telah mengikuti proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, mereka berkoordinasi dengan kelurahan lalu kelurahan berkoordinasi dengan kecamatan kemudian mereka meminta pihak PT untuk mengundang warga untuk melaksanakan sosialisasi.
“Kami diminta untuk mengundang warga RT 11 dan 14 dan kami minta undangan itu disebar oleh Ketua RT. Pada tanggal yang telah ditentukan kami mengadakan sosialisasi dan membahas tentang pembangunan SPBU dan tak ada warga yang tidak setuju. Bahkan warga meminta tenaga kerja 80% warga sekitar dan 20% dari manajemen PT. Setelah semua syarat terpenuhi, maka berlanjutlah perizinan tersebut, kami dari pihak PT sendiri menganggap bahwa sosialisasi telah dilaksanakan, masalah warga yang tidak dilibatkan kami terus terang tidak tahu,” terangnya.
Pihak Kelurahan Guntung Manggis, menyanggah bahwa pejabat kelurahan telah berganti sehingga dokumen yang sebelumnya disebut tidak ada baru saja diketemukan dan dibawa dalam rapat tersebut.
Menurut Rahmat, warga RT 14 Kelurahan Guntung Manggis, sebenarnya hanya merasa keberatan dengan proses perizinan ini, karena dari awal mereka tidak dilibatkan dan banyak bukti otentik serta kejanggalan dari dokumen perizinan yang hanya berupa fotokopi bukan dokumen aslinya.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah menuturkan ini adalah kelalaian Pemerintah Kota Banjarbaru, terkait dengan lambatnya proses surat keluhan warga dengan pembangunan SPBU ini.
“Sangat disayangkan kenapa tidak segera dilaksanakan rapat lagi, sehingga warga sampai harus menunggu terlalu lama untuk menuntut haknya,” ujarnya.
Semua pihak terkait telah menuturkan semua kenyataan yang ada perihal pembangunan SPBU ini, dan siapa yang menjadi biang permasalahan pun seakan masih bersembunyi dalam kedok. Bagaimanapun juga, semoga permasalahan akan segera menemukan jalan keluar terbaik bagi semua pihak.(ana)