Terkait dengan pencabutan meter listrik milik pelanggan PLN, Mawardi di Jalan A Yani Km 8,2 Komplek Rina Karya, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Supervisor PLN, Hanafi menyatakan, bahwa pihaknya hanya mengganti meter listrik paska bayar dengan meter elektrik atau pulsa.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pencabutan meter listrik yang terjadi pada salah satu pelanggan PLN di Komplek Rinas Karya itu dilakukan petugas berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Supervisor PLN, Hanafi kepada koranbanjar.net, Jumat, (23/7/2021) mengatakan, pelanggan PLN (Mawardi) sudah menandatangani surat perjanjian tentang pembayaran listrik yang ditetapkan setiap tanggal 20 setiap bulan.
“Apabila lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, maka PLN akan mengganti kilometer pelanggan dengan kilometer elektrik atau pulsa”, katanya.
Namun sebelum mengganti meter tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggan yang bersangkutan.
“Pelanggan yang beralamat di Kertak Hanyar itu memang sering telat pembayarannya, padahal sebelumnya sudah kita beritahukan,” terangnya.
Dia juga mengakui, saat petugas PLN ke tempat pelanggan yang bersangkutan untuk melakukan pemutusan listrik, pelanggan sempat mengatakan akan mengadukan hal ini ke anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, hingga beberapa tetangga lainnya juga ikut keluar.
“Sesuai dengan peraturan atau ketetapan yang sudah diberikan, pemutusan tetap kami lakukan, dan kilometernya juga sudah kami ganti dengan elektrik. Jadi kami di sini bukan memutus pelanggan, tapi kami hanya menjalankan tugas dari pimpinan”, ungkapnya.
Bahkan, sambung dia, yang bersangkutan sudah datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan kewajibannya. “Kami juga sudah mengembalikan aliran listrik ke pelanggan tersebut seperti semula”, pungkasnya.(myr/sir)