Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Terkait Kasus H Asri, Pimpinan Komisi III DPR RI Berencana Panggil Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo

Avatar
552
×

Terkait Kasus H Asri, Pimpinan Komisi III DPR RI Berencana Panggil Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: DPR RI)
Pimpinan Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: DPR RI)

Kasus perseteruan salah satu pemilik PT Bayan Resource, orang nomor 1 terkaya di Indonesia Low Tuck Kwong (LTK) dan H Asri sepertinya menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR RI. Terkini, setelah pihak LTK memberikan klarifikasi melalui pengacaranya soal kasus tersebut, Pimpinan Komisi III berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak LTK untuk meminta penjelasan lebih detil.

JAKARTA, koranbanjar.netPimpinan Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh kepada koranbanjar.net, Senin (24/6/2024) mengutarakan alasan berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Low Tuck Kwong dan Engky wibowo yaitu Kantor Hukum MHMS Advocates (dahulu MacalloHarlin Mendrofa Advocates), Turangga Harlin, S.H., LL.M., MCIArb di media online koranbanjar.net 19 juni 2024 yang mengatakan bahwa, Ketujuh, mengenai PK untuk kedua kalinya yang diajukan ahli waris almarhum H. Asri pada 24 Mei 2023 terhadap Putusan Perdata BHT (PK Ke-II), proses PK Ke-II tidak mementahkan, apalagi menganulir Putusan Perdata BHT yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Terlebih, sebut Khairul Saleh mengutip klarifikasi dari pihak LTK tersebut, dasar utama PK Ke-II yang disampaikan, yaitu adanya pertentangan antara putusan perdata dengan putusan pidana mengenai pihak yang bertanggung jawab atas utang pajak PT GBPC sejumlah ± Rp1,5 miliar, terbukti tidak benar karena baik Putusan Perdata BHT maupun Putusan Pidana 1711 K/2011 sama-sama menyatakan bahwa utang pajak PT GBPC tersebut merupakan kewajiban almarhum H Asri.

Nah, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo di media tersebut, maka Komisi III akan mengagendakan pemanggilan Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo ke Komisi III untuk meminta penjelasan terkait kasus gugatan keluarga H Asri yang sudah 26 tahun bergulir.

“Sekaligus kami minta klarifikasi keterangan dari kuasa hukum Low Tuck Kwong dan Engky wibowo tersebut,” ucap Khairul Saleh.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pihak Low Tuck Kwong saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Minggu (16/6/2024) via email menjelaskan dalam poin ketujuh sebagai berikut ;

(7) Ketujuh, mengenai PK untuk keduakalinya yang diajukan oleh ahli waris alm. H. Asri pada tanggal 24 Mei 2023 terhadap Putusan Perdata BHT (PK Ke-II), proses PK Ke-II tidak  mementahkan apalagi menganulir Putusan Perdata BHT yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terlebih lagi dasar utama PK Ke-II yang disampaikan, yaitu adanya pertentangan antara putusan perdata dengan putusan pidana mengenai pihak yang bertanggung jawab atas utang pajak PT GBPC sejumlah ±Rp1,5 miliar, terbukti tidak benar karena baik Putusan Perdata BHT maupun Putusan Pidana 1711 K/2011 sama-sama menyatakan bahwa utang pajak PT GBPC tersebut merupakan kewajiban alm. H. Asri.

4. Sebagai Penutup:

Kami dan Klien kami menghimbau agar seluruh pihak menghormati, dan agar keluarga/ahli waris alm. H. Asri menaati, Putusan Perdata BHT dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontradiktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, Klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan hak dan kepentingan Klien kami.

Kami tembuskan surel ini kepada Dewan Pers.

Demikian disampaikan. Terima kasih.

Turangga Harlin, S.H., LL.M./Novia Asri Widyasari S.H.

Kantor Hukum MHMS Advocates (dahulu MacalloHarlin Mendrofa Advocates)

Turangga Harlin, S.H., LL.M., MCIArb.

Managing Partner. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh