Terkait Hutang Pilkada 2015, Bupati Balangan Digugat

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan pinjaman uang untuk mendanai Pilkada tahun 2015 lalu, Bupati Balangan H. Ansharuddin dan Wakil Bupati Balangan H Syaifullah digugat Penasihat Hukum H Ahmad Farhani ke Pengadilan Negeri Amuntai.

Bupati Balangan Ansharuddin dan Wakilnya H. Syaifullah digugat ke Pengadilan Negeri Amuntai pada Kamis (04/10/2018), karena tidak melakukan pembayaran pinjaman uang pendanaan Pemilihan Umum Kepala Deerah (Pemilukada) di Kabupaten Balangan tahun 2015 sebesar Rp5,3 Miliar.

Hal ini telah dijelaskan Penasihat Hukum H. Ahmad Farhani Mahyuddin SH dan rekan saat jumpa pers di kantor Bersama Advokat di Benua Anyar Banjarmasin, Jum’at (05/10/2018) tadi.

Dalam pernyataannya Mahyuddin mengatakan bahwa hutang tersebut terkait masalah pendanaan dalam Pilkada Kabupaten Balangan tahun 2015. Sebagai pelaksana pencari dana adalah H Syaifullah yang sekarang menjadi Wakil Bupati Balangan dengan berbekal surat kuasa penuh dari Ansharuddin pada 4 September 2015.

Dalam melakukan pencarian dana H. Syaifullah selaku Calon Wakil Bupati Balangan mendapatkan pinjaman dari H. Ahmad Farhani, dalam peminjaman tersebut dilakukan beberapa kali, pertama 10 November 2015 sebesar Rp1 Miliar.

Kedua 17 November 2015, H. Syaifullah mendapat pinjaman sebesar Rp1,5 M,  ketiga tanggal 26 November 2015 sebesar Rp1, 3 M. Berikutnya atau keempat tanggal 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 M.

Isi dari kwitansinya untuk pembayaran pinjaman sementara sebagai dana operasional Pilkada periode 2015 sampai 2021 berdasarkan surat kuasa penuh dari Ansharuddin tanggal 4 November 2015.

Namun sampai sekarang Bupati Ansharuddin tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh  uang pimjaman sementara tersebut kepada H. Ahmad Farhani.

Namun sebelumnya, Kuasa hukum H. Ahmad Farhani, Mahyuddin telah melakukan somasi  kepada Bupati Ansharuddin dan Wakil Bupati H. Saipullah untuk membayar pinjaman  yang telah mereka lakukan.

Atas somasi tersebut kepada Ansharuddin dan H. Syaifullah melalui Kuasa hukumnya Borneo Law Firm  nomor 08 /IX/BLF/2018 tanggal 19 september 2018 menjawab, bahwa menolak untuk menyelesaikan atau melunasi seluruh pinjaman uang sementara sebesar Rp5,3 miliar kepada saudara H. Ahmad Farhani, dengan dalih tuntutan penggugat tidak berdasarkan hukum.

Sehingga oleh kuasa hukum H. Ahmad Farhani, Mahyuddin dan Rekan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Amuntai pada 4 Oktober 2018 dengan nomor:  08. G 2018.

“Dan kemungkinan akan ditingkatkan menjadi pidana apabila pembayaran tersebut tidak dibayarkan kedua terlapor,” tegas Mahyuddin.

Sebelumnya beberapa bulan telah lewat Bupati Balangan Ansharudin juga pernah dilaporkan H. Supian Sauri ke Polda Kalsel dengan kasus serupa sebesar Rp7,5 miliar. Namun kasus berakhir damai, karena Bupati Ansharudin sudah melakukan pembayaran.(al/sir)