BANJARBARU – Terkait dengan koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Komisi I DPRD Kabupaten Banjar melakukan kunjungan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Senin (12/2) tadi.
Rapat koordinasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar tersebut bertujuan mensinergikan langkah-langkah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banjar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq melalui Sekretarisnya Dr Rahmaddin MY, A.KS, M.Si melalui press release yang disampaikan ke koranbanjar.net, siang tadi.
Komisi I DPRD Kabupaten Banjar mengapresiasi Gubernur Kalsel atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang paling pertama di Indonesia membentuk Tim Inver sebagai tindak lanjut Perpres 88 Tahun 2016.
“Komisi I DPRD Kabupaten Banjar merasa perlu untuk berkoordinasi dengan tim dari tim Inver Provinsi, yang mana dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bagian dari Tim Inver,” ujar Rahmaddin.
Dijelaskan lagi, data dan informasi serta bahan yang diperoleh Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan BPKH selanjutnya akan digunakan untuk menjawab apresiasi masyarakat, serta turut dalam sosialisasi PPTKH.
“Sebagai respon cepat dari pertemuan kemarin, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan siap untuk berkoordinasi dan melakukan sosialisasi di kabupaten, khususnya di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Dia menambahkan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan akan bekerja dengan sungguh-sungguh agar dapat melaksanakan kegiatan PPTKH dengan baik dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.(humas dishut kalsel/sir)