Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Terkait Ancaman Saksi Sengketa Pilgub di MK, H2D Minta Perlindungan Polda dan LPSK

Avatar
1884
×

Terkait Ancaman Saksi Sengketa Pilgub di MK, H2D Minta Perlindungan Polda dan LPSK

Sebarkan artikel ini
H.Denny Indrayana saat melengkapi permohonan dugaan kecurangan di sidang MK.(foto: ist)
H.Denny Indrayana saat melengkapi permohonan dugaan kecurangan di sidang MK.(foto: ist)

Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mendapatkan ancaman dari oknum tertentu. Untuk melindungi para saksi, H Denny Indrayana – H.Difriadi (H2D) bekerjasama dengan Polda Kalsel dan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

JAKARTA, korabanjar.net –  Tim H2D dalam pers release mengungkapkan, penyebutan peristiwa, lokasi, dan informasi lainnya terkait kecurangan dalam sidang MK, dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi saksi-saksi, karenanya beberapa saksi mulai mendapatkan ancaman dan intimidasi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kepada pihak-pihak tertentu yang mengancam dan mengintimidasi saksi, kami meminta dengan tegas agar menghentikan langkah-langkah premanismenya. Kami sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, dan Kapolda Kalsel untuk membantu melakukan langkah pengamanan terhadap para saksi dan keluarganya,” ujar Haji Denny di Jakarta, Kamis, (22/07/2021).

Denny menjelaskan, di samping melakukan pengamanan secara mandiri melalui timnya, pihaknya juga telah meminta kepada Kapolda Kalsel menugaskan personil yang khusus memberikan perlindungan dan atau pengawalan.

Pengawalan ini dilakukan terbuka atau tertutup, melekat atau tidak melekat, dan/atau langsung maupun tidak langsung kepada saksi, sesuai dengan kebutuhan dan menyesuaikan potensi ancaman.

Dikatakan, perlindungan saksi ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman, baik secara fisik maupun psikis, terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi dan keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikannya di MK.

“Jadi, pada gilirannya, saksi-saksi kami dapat memberikan keterangan secara bebas, tidak berada dalam tekanan dan ancaman sehingga kecurangan dan pelanggaran yang kami dalilkan dalam permohonan, dapat makin terang benderang,” tegas mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM ini.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini kembali mengingatkan, potensi ancaman terhadap saksi sangatlah nyata. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, relawan dan simpatisannya menjadi korban tindakan penganiayaan, kekerasan, intimidasi, penculikan, ancaman pembunuhan, dan perusakan properti pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh