Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kepala Desa Anjir Seberang Pasar Satu Segera Menjalani Persidangan

Avatar
380
×

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kepala Desa Anjir Seberang Pasar Satu Segera Menjalani Persidangan

Sebarkan artikel ini
Tersangka MN ketika akan diserahkan ke Rutan Kelas IIB Marabahan untuk dilakukan penahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (foto : Kejaksaan Negeri Batola)

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam waktu dekat akan menyusun surat dakwaan, terhadap tersangka eks Kepala Desa, Desa Anjir Seberang Pasar Satu, berinisal M-N atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tahun 2021, dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BATOLA, koranbanjar.net – Proses hukum yang tengah di tangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala ini, diungkapkan Kasi Intel M Hamidun Noor, Rabu (29/3/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hamidun mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa pada kantor Desa Anjir Seberang Pasar Satu Kecamatan Anjir Pasar tahun anggaran 2021.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Marabahan,” jelas Hamidun.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan. Kemudain dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Setelah semuanya lengkap, berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,” ujar Hamidun.

Hamidun memaparkan, tersangka M-N selaku mantan Kepala Desa Anjir Seberang Pasar Satu, Kecamatan Anjir Pasar, periode 2021-2027, diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan keuangan dana desa, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD). Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 190.580.160.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Hamidun.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh