BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi di wilayah Cempaka. Pelaku berinisial N (53) berumur setengah abad ini tega mencabuli anak dibawah umur yakni tetangganya sendiri pada Selasa (22/1/2019).
Korban sebut saja bunga, masih berumur 12 tahun berstatus pelajar. Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap bunga di rumahnya sendiri pada siang hari sekitar pukul 12.00 Wita.
Hal itu terungkap karena warga curiga dengan korban yang sering bermain di di rumah pelaku. Setelah ditanyai, bunga mengaku telah dicabuli.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban pun melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
“Keluarga korban sudah melaporkan ke Polres Banjarbaru. Untuk korban ini masih dibawah umur,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati yang dihubungi via telpon.
Setelah menerima laporan tersebut, pelaku yang telah mencabuli ini langsung diamankan petugas untuk diminta keterangan lebih lanjut.(maf/HIP)