Karena desakan ekonomi, wanita berusia 43 tahun ini nekat menjual motor yang ia sewa untuk melunasi hutang dan keperluan sehari-hari. Dirinya pun harus mempertanggung jawabkan perbuatan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede mengatakan, pelaku SL (43) menyewa motor itu terhadap korban SM pada bulan Februari lalu.
Beberapa bulan kemudian, korban mencoba mendatangi rumah pelaku, tapi tidak melihat keberadaan motornya.
Korban juga menanyakan kepada pelaku, namun pelaku tidak memberitahukannya.
“Tidak ada jawaban dari pelaku hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Liang Anggang,” ujarnya, Minggu (6/11/2022).
Setelah menerima laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku di Jalan Menteri Empat Martapura Kabupaten Banjar.
“Pengakuan pelaku, motor itu digadaikannya dengan harga Rp5 juta. Uangnya, digunakan oleh pelaku untuk bayar hutang dan keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (maf/dya)