KOTABARU, koranbanjar.net – Halimah (44), warga Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kotabaru, menjadi korban penipuan uang. Akibatnya, Halimah mengalami kerugian sebesar Rp 67 juta rupiah.
Dari laporan, aksi penipuan dengan modus menggandakan uang itu dilakukan Andi Muhamad Zaini alias Ponco, warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru. Pelaku merupakan pria yang tidak asing lagi bagi korban.
Selain keduanya sudah saling kenal, pelaku juga pernah tinggal di rumah korban selama empat bulan.
Dalam aksinya, Halimah diminta pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta dan dua kartu ATM BRI milik korban dan suaminya, lengkap dengan kode PIN kartu ATM. Pelaku juga meminta ruangan kosong untuk dijadikan tempat ritual penggandaan uang.
Setelah beberapa bulan, pelaku memberitahu korban bahwa ia telah berhasil menggandakan uang yang diserahkan dan cukup untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Expander.
Kemudian, pelaku mengajak korban berangkat ke Batulicin. Pelaku menemui korban dengan membawa tas yang diakuinya berisi uang yang telah digandakan. Setelah sampai di Batulicin, keduanya menuju Bank BRI Batulicin untuk melakukan transaksi pembayaran mobil Mitsubishi Expander.
Namun sesampainya di bank, pelaku meninggalkan korban dengan alasan pergi sebentar untuk membeli air minum. Setelah ditunggu korban, Ponco tak kunjung kembali.
Lantaran lama menunggu, Halimah pun penasaran dengan tas uang yang dibawa Ponco. Namun setelah Halimah membukanya, ia hanya menemukan potongan kain dan kertas.
Merasa ditipu, Halimah pun melapor ke pihak Polres Kotabaru.
Ponco kemudian berhasil diringkus anggota Buser Polres Tanah Bumbu pada Jumat (2/11/2019), sekitar pukul 15.00 Wita, di Hotel Mutiara, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kasus penipuan dan pengangkapan pelaku dibenarkan Kasubag Humas Polres Kotabaru, Iptu Gatot.
“Korban mengalami kerugian Rp 67 juta. Rincian uangnya, uang cash senilai Rp 7 juta, uang dari ATM BRI milik suami korban atas nama Wartop (Alm) senilai Rp 50 juta, dan uang dari ATM milik korban senilai Rp 10 juta,” kata Gatot, Selasa (5/11/2019).
Setelah berhasil diringkus, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pulau Laut Selatan, Kotabaru, untuk proses hukum lebih lanjut. (cah/dny)