Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Terdakwa TPPU Jaringan Fredy Pratama Lian Silas Dituntut 2,5 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp 2 M

Avatar
343
×

Terdakwa TPPU Jaringan Fredy Pratama Lian Silas Dituntut 2,5 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp 2 M

Sebarkan artikel ini
Tersangka TPPU Lian Silas di kursi pesakitan PN Banjarmasin, Selasa (26/3/2024) (foto : koranbanjar.net)

Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Internasional gembong narkoba Fredy Pratama, Lian Silas dituntut hukuman pidana penjara 2,5 tahun ditambah denda 2 miliar rupiah.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (26/3/2024), sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Wayan dan Masuri meminta Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjutak, agar harta kekayaan Lian Silas atau ayah Fredy Pratama yang disita dalam perkara TPPU narkotika seluruhnya dirampas untuk negara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami juga menuntut agar Silas dihukum pidana selama 2,5 tahun penjara, serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ucapnya.

Menurut JPU, ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu sudah pantas dilakukan, sebab mereka berkeyakinan Silas dengan terang benderang telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Diantaranya, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah aliran dana melalui sejumlah rekening bank yang diterima Silas dari kaki tangan Miming, yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

“Rekening yang dikuasai Silas terindikasi jaringan narkotika Fredy Pratama,” kata Wayan.

Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah para saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

“Dimana duit hasil bisnis narkotika Fredy Pratama memang mengalir ke Silas selaku orangtuanya,” ujar JPU.

Bahkan lanjutnya, dalam pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan tadi, Silas pun tak membantah akan hal itu. Bahwa dia memang menerima aliran dana hasil bisnis narkotika baik langsung maupun tak langsung dari Miming.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak pun memberikan waktu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun. Sidang dilanjutkan pada Jumat 5 April 2024 dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa,” pungkas Jamser.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh