Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Penipuan Rp 23 Miliar Bisnis Kerjasama Alkes Fiktif Dituntut 10 Bulan

Avatar
250
×

Terdakwa Penipuan Rp 23 Miliar Bisnis Kerjasama Alkes Fiktif Dituntut 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ariyanto Selaku Direktur PT. Mediasi Delta Alfa Saat Menjalani Sidang Secara Online di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)

Setalah sempat ditunda oleh Majelis Hakim selama tiga kali jadwal persidangan berturut-turut, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 16.30 WITA, Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan bisnis alkes fiktif.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dalam sidang yang mendudukan Ariyanto Direktur PT. Mediasi Delta Alfa, sebagai terdakwa. Mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh terdakwa secara online dari Lapas Kelas IIA, LP Teluk Dalam Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya Ira Dwi Purbasari digantikan oleh Syafiri. Dalam tuntutannya JPU hanya menuntut terdakwa 10 bulan pidana penjara, karena dianggap telah melanggar pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi, sidang kembali dijadwalkan pada Jum’at pekan ini, dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Kuasa Hukum korban sangat keberatan dan prihatin sekali atas tuntutan tersebut.

“Dimana keadilan yang berpihak bagi korban, sangat jelas ini menciderai rasa keadilan, kemana lagi masyarakat mencari keadilan jika korban saja diperlakukan seperti ini,” kata Bernard.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Arianto yang merupakan Direktur PT. Mediasi Delta Alfa asal Bandung tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan perbutan penggelapan terhadap kerjasama atau bisnis fiktif alat Kesehatan pada tahun 2021.

Pengadaan alat kesehatan tersebut berupa baju hazmat (APD) ke Universitas Padjadjaran, Bandung sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) pcs, dan ke Dinas Kesehatan Surabaya sebanyak 30.000.000 (tiga puluh juta) pcs yang harus dipenuhi setiap minggu dikirim sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pcs, setelah setuju dengan penawaran tersebut, sekitar bulan Juni tahun 2021, terdakwa menemui korban H-I, untuk membicarakan bisnis batubara.

Kemudian terdakwa mengajak korban mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan, meliputi pengadaan baju hazmat APD dari Universitas Padjadjaran, Bandung, pengadaan baju hazmat APD dari Dinas Kesehatan Surabaya.

Selain itu terdapat juga pengadaan alat swab rapid test kit dari RS Islam Faisal Makassar, pengadaan alat swab rapid test kit dari RS Budi Mulia Bitung dan pengadaan alat ventilator dari RS Undata Palu dengan persyaratan korban harus mengirimkan modal berupa uang ke PT. Mediasi Delta Alfa.

Dari semua kerjasama tersebut, korban dijanjikan dalam waktu 45 hari kerja setiap invoice akan cair. Dimana keuntungan tersebut nantinya dibagi untuk Terdakwa dan M.Haerudin.

Atas dasar tersebut korban menerima ajakan, sehingga terjadilah kerjasama antara terdakwa dan korban H-I dalam pengadaan alat kesehatan secara lisan tanpa dibuat perjanjian tertulis, lalu korban mengirimkan dana untuk memenuhi pemesanan alat kesehatan tersebut secara bertahap ke rekening Mandiri Nomor Rek 1560.0157.4826.4 atas nama PT. Mediasi Delta Alfa sejak bulan Juli tahun 2021, sampai dengan bulan Februari tahun 2022 hingga total pengiriman uang oleh korban sebesar Rp.53.375.000.000,- (lima puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Selain itu dalam persidangan sebelumnya terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu Herman dan Sutaji. Berdasarkan informasi salah satu saksi merupakan mantan pengacara korban. Dalam persidangan juga terungkap dari keterangan saksi Sutaji bahwa, terdakwa Arianto adalah merupakan bendahara umum relawan pemenangan paslon 02 pilpres 2024. Dan pernyataan tersebut dibenarkan oleh terdakwa Arianto. “Bahwa Saya adalah bendahara umum relawan Rumah Gibran,” ungkap terdakwa saat di persidangan.

Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa, dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.

Terdakwa pun diduga memalsukan sejumlah dokumen, guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar. Dan kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 23 Miliar.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh