BANJARMASIN, koranbanjar.net – Faisal, terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Banjar tahun 2015, hingga sekarang belum juga ditahan.
Padahal 3 bulan yang lalu tepatnya Kamis (20/7/2019), mejelis hakim sudah mengetukkan palu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan.
Hal ini membuat gerah para pegiat anti korupsi Kalimantan Selatan, hingga meragukan kinerja kejaksaan yang dinilai lamban memprosesnya.
Namun ketika hal itu ditanyakan kepada Kejari Martapura, melalui pimpinannya Muji Martopo membantah keras kalau timnya lamban menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jaksa itu sudah siap untuk mengeksekusi, tetapi mengapa salinan putusan tidak dikirim, padahal petikan sudah diterima, jadi bukan kami yang memperlambat, coba tanyakan ke MA atau Pengadilan Tipikor mengapa, mana salinan putusannya kok tidak dikirimkan,” ucapnya geram.
Pernyataan itu ia sampaikan beberapa hari yang lalu kepada koranbanjar.net saat ditemui di Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalsel di Banjarmasin.
Bahkan orang nomor satu di Kejari Kabupaten Banjar ini mengklaim sudah dua kali melayangkan surat meminta salinan putusan segera dikirimkan.
“Kami juga sudah dua kali mengrimkan surat ke MA supaya dikirimkan segera salinan putusan, tetapi sampai sekarang belum juga kami terima,” tambahnya.
Sebelum itu ujarnya, petikan dikirim dan diterima oleh terdakwa, kemudian pihaknya memanggil Faisal, namun yang bersangkutan keberatan dengan dalih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung(MA).
“Daripada debat teble, ya sudah kita tunggu salinan putusan turun, agar eksekusi juga dapat berjalan lancar dan baik supaya tidak ada debat teble lagi,” terang Muji.
Diketahui pada sidang pengadilan pertama majelis hakim yang diketuai Femina Mestikawati menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada A Faisal juga kepada dua tersangka lainnya.
Dalam putusan hakim ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemarin dua terdakwa sudah kita eksekusi yaitu saudara Husaini dan Wiyono, tinggal si Faisal yang belum,” jelasnya.
Ia berharap MA dan Pengadilan Tipikor segera mengirimkan salinan putusan terdakwa Faisal supaya segera dieksekusi dan tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat.
“Tolong kawan-kawan juga didorong agar salinan putusan ini segera turun, supaya ini tidak lagi menjadi polemik,” harapnya kepada media.(yon)