Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, seorang dokter abal-abal atau dokter gadungan divonis oleh majelis hakim 4 tahun kurungan penjara.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasi Intelijen Ronald Oktha kepada media ini via WhatsApp di Banjarmasin Selasa (20/5/2023) menerangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau menyatakan terdakwa Chandra Rizki Wahyudi bersalah melakukan penipuan, terhadap korban berinisial IKN dengan modus mengaku sebagai seorang dokter (dokter palsu).
“Terdakwa dijatuhi empat tahun pidana penjara, karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” terang Ronald Oktha.
Vonis tersebut lanjutnya berdasarkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Hukuman tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara di Kejaksaan,” ujarnya.
Menanggapi putusan itu, terdakwa meminta banding, atau salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak berperkara terhadap suatu putusan PN.
Sementara JPU masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa, Chandra Rizki Wahyudi bin Asep Kustiawan.
Selama melaksanakan proses persidangan, JPU dalam perkara ini dilakukan oleh Grhady Dwi Hartanti selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus.
(yon/rth)