Polsek Simpang Empat berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banjar, sabu seberat 100,31 gram berhasil diamankan dari tangan AA (35).
BANJAR,koranbanjar.net – Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya di Desa Batu Balian dengan barang bukti sabu seberat 34.79 gram.
Dari kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat AKP M Al Hamidie, melakukan penangkapan terhadap AA (35) warga Kelayan B Banjarmasin Selatan.
“Pelaku diamankan di Jalan A.Yani Km 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat,” katanya.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 100,31 gram.
“AA (35) beserta barang bukti kita amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (maf/dya)