Tertinggi NiIai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Banjarbaru Terima Penghargaan Ombudsman

Penerimaan Penghargaan Dari Ombudsman RI Yang Diterima Oleh Pemko Banjarbaru, Rabu (17/1/2024). (Sumber Foto: Media Center Kota Banjarbaru/koranbanjar.net)

Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru lewat penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Pemko Banjarbaru meraih skor tertinggi untuk Kota Madya di wilayah Banua dengan nilai 92,00.

Menghantarkan Ibukota Kalimantan Selatan meraih predikat “Kualitas Tertinggi atau Zona Hijau tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Penghargaan itu diserahkan Ombdusman RI Wilayah Kalimantan Selatan kepada Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Rahmah Khairita di Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).

Prestasi Pemko Banjarbaru dalam meraih nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tidak lepas dari komitmen dari para penyelenggara pelayanan di wilayah Pemko Banjarbaru.

Mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hingga Dinas Kesehatan.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengungkapkan rasa syukur atas diraihnya penghargaan ini.

Menurutnya penghargaan ini menjadi pemacu semangat awal tahun untuk meningkatkan kinerja SKPD dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang semakin prima.

“Alhamdulillah hari ini ini kita mendapat penghargaan dari Ombudsman disektor pelayanan publik. Semoga menjadi vitamin bagi kita untuk lebih berkomitmen lagi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.

Keempat dimensi penilaian ini meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan.

Berikutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

“Hasil penilaian tahun 2023, Ombudsman RI menyatakan kita telah memenuhi standar peningkatan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelengara pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Hasil ini harus terus ditingkatkan,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *