Pertama kalinya di Balangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menangani kasus tindak pidana yang berujung dengan Restorative Justice (RJ).
BALANGAN,koranbanjar.net – Penerapan RJ dilakukan pada kasus warga Desa Mamigang, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, atas nama Samsul. Pasalnya, ia dianggap telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
Kejaksaan Negeri Balangan telah meminta penghentian penuntutan pada kasus yang dilakukan oleh Samsul. Dimana kemudian dilaporkan secara berjenjang, mulai dari Kejati Kalsel, hingga Kejaksaan Agung. Alhasil, didapatkan persetujuan penerapan RJ untuk penghentian penuntutan.
Lantas, berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan, kini Samsul telah dibebaskan.
Melalui RJ, kasus yang dilakukan oleh Samsul membuat hukumannya ringan. Samsul kini menjadi orang merdeka setelah penuntutan kasusnya dicabut dan sempat ditahan sebagai tahanan titipan di Mako Polres Balangan.
Kajari Balangan, La Kanna ,Rabu (08/12/2021) menerangkan, terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Samsul, ia berharap, saat dibebaskan, Samsul bisa menjalani kehidupan secara normal dan tidak lagi melakukan tindakan atau berbuat sesuatu menyalahi hukum.
Terlebih ungkapnya, tindakan emosional bisa saja membawa ke hal yang buruk.
“Permasalahan ini sederhana, yaitu hanya masalah ketersinggungan emosi dan dilakukan pemukulan. Pihak korban adalah keluarga Samsul dan memaklumi dan bisa menerima upaya mediasi yang diakhiri dengan kesepakatan damai,” ucap Kajari.
Pada peristiwa serupa, Kejari Balangan menerangkan akan melihat secara kasuistis. Terlebih syarat dalam penerapan RJ ialah pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, apabila ada kerugian materil, tidak boleh lebih dari Rp2.500.000 dan tidak menimbulkan luka berat pada fisik.
RJ merupakan satu upaya penanganan masalah hukum yang kini dijalankan oleh kejaksaan dan menjadi program tingkat pusat yang diturunkan langsung dari Kejaksaan Agung. (vit/dya)